10.27.2008

Makna Lelaki Shalih

Oleh: Abu Muhammad Jibriel Abdul Rahman

Rajulun Shalih atau Lelaki Shalih, secara garis besar dapatlah digambarkan, sebagai bersih jiwanya, lurus aqidahnya dan benar amalnya, secara fisik, berarti darah, daging dan tulang belulang bersih daripada benda – benda haram. Sedang bathinnya bersih dari kotoran kejiwaan (seperti syirik, zalim, munafiq dan fasiq, serta segala maksiat kepada Allah dan Rasulnya), karena senantiasa ditetesi nuurul iman (cahaya keimanan) atau diobati oleh syifaa-ush shuduur (kalam Ilahi). Pancaran keshalihan inilah yang melazimkan bagi seorang muslim, apabila ia hendak menghadap Allah melalui shalat, bersujud dan bersimpuh di hadapan Allah Malikurrahman, maka ia pun segera mengambil air wudhu’ dengan tenang dan khusu’ disertai cinta Allah, begitu pula ketika hendak membaca kitab suci al-Qur’an.

Demikianlah diantara sifat lelaki shalih, hatinya senantiasa terkait dan berhubungan erat dengan Allah al Khaliq, sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al Khudri ra.

Kitab Allah itu adalah tali yang dibentangkan atau diulurkan dari langit ke bumi


Bahwasanya pertautan jiwa dan keterikatan bathin dengan Allah Swt inilah yang sebenarnya sumber ketenangan jiwa dan kebahagiaan hidup. Jiwa yang selalu bertaut dengan Allah, yang senantiasa beraudiensi atau tidak hentin – hentinya berhubungan dengan Allah, maka jiwa semacam itulah yang akan memperoleh keamanan dan ketentraman meskipun terkadang nikmat keduniaan sangat terbatas.

Selanjutnya marilah kita kembali kepada pokok pembahasan mengenai makna lelaki shalih. Sebenarnya ia tidak berbeda jauh dengan makna wanita shalihah, yakni lelaki muslim yang mu’min, bersih lahir bathinnya, bersih darah daging dan tulang belulangnya dari benda yang haram dan selalu berusaha menjauhkan dirinya dari perkara – perkara haram dan segala yang akan menyeret dirinya ke lembah neraka yang dalam. Demikian pula ia adalah orang yang selalu taat kepada Allah dan Rasulullah Saw. dimana pun ia berada, dan kapanpun ia diajak kembali kepadanya.

Adapun gambaran seorang shalih, sebagaimana yang sering disalah pahami oleh kebanyakan orang, yaitu seorang muslim yang berjenggot tebal, berserban panjang, bergamis putih, kemana – mana menggenggam tasbih ditangan, bersiwak, berwangi – wangian memakai celak mata. Apabila berdoa dengan doa yang panjang, tidak meninggalkan shalat malam bukanlah ukuran spesifik dari gambaran dan makna sebenarnya. Sesungguhnya keshalihan itu tidak dapat diukur hanya dengan bekas dan ciri – cirri lahiriyah semata, masalahnya al-Wala’ dan al-Bara’, yakni kepada siapa ia mesti memberikan dan menyerahkan kepemimpinan dan terhadap pihak mana menolak dan melawan.

Perkara yang paling mendasar didalam kehidupan manusia adalah aqidah tauhid. Apabila tauhid tidak betul, maka seluruh amal yang bertopang diatasnya tidak bernilai dan sia – sia. Dan tauhid tidak akan tegak, dan tidak akan menjadi kenyataan di bumi ini kecuali jelas kepada siapa kita memberikan perwalian dan terhadap pihak mana kita mesti menolak kepemimpinan.
Sehubungan dengan perkara diatas, suatu hari khalifah Umar bin Khaththab ra. Diberitahu tentang seorang yang amal lahiriyahnya sangat mengagumkan. Ia berkata, “Alangkah shalihnya orang itu, wudlunya sempurna dan shalatnya pun demikian khusyu’nya.” Mendengar ucapan itu Umar bertanya: “Pernahkah engkau tinggal bersama dia?” Orang itu menjawab, “Tidak…!” Umar bertanya lagi: “Apakah engkau pernah mengujinya dengan maal atau harta?” Orang itu berkata: “Belum pernah!”. Lalu beliau berkata: “Bagaiamana engkau dapat mengatakan, bahwa dia adalah orang shalih padahala engkau tidak hidup bersamanya dan tidak pula bermuamalah dengannya?”

Aduhai kiranya amal itu diukur dengan bentuk lahiriahnya, sungguh amat banyak orang yang dapat disebut orang shalih. Akan tetapi Umar ra tidak menerima berita yang hanya diketahui dari gambaran lahiriah semata, karena terlalu banyak perkara lahiriah yang tampak baik, namun hakekatnya palsu dan sesat. Oleh karena itu memahami makna laki – laki yang shalih tidak cukup hanya dengan mengetahui tanda – tanda atau ciri – ciri lahiriah semata. Sebab ia lebih jauh mendalam daripada itu. Perkara – perkara yang bersangkutan dengan keyakinan, tujuan dan pandangan hidup, cita – cita dan jalan hidup, merupakan hal – hal yang patut dipertimbangkan untuk memastikan , atau menunjukan apakah seorang itu tergolong di dalam kelompok lelaki shalih atau lelaki salah.

Di dalam konteks al-Qur’an dan hadits Nabi Salallahu alaihi wassalam yang dapat difahami, lelaki shalih itu digambarkan sebagai orang yang:
1. Ikhlas dalam beramal
2. Ta’at kepada Allah dan Rasulnya
3. Program Hidupnya: Jihad fie Sabilillah
4. Sangat rindu syahid fie Sabilillah
5. Sabar menghadapi ujian Allah
6. Negeri Akhirat tujuan utamanya
7. sangat takut kepada Allah dan ancaman-Nya
8. Bertaubat dan mohon ampun atas dosa – dosanya
9. Shalat malam menjadi kebiasaanya
10. Zuhud dunia dan mengutamakan akhirat
11. Tawakal kepada Allah
12. Senantiasa gemar berinfaq
13. Kasih sayang sesama mukmin, dan keras terhadap orang kafir
14. Senantiasa berda’wah dan amar ma’ruf nahi mungkar
15. Kuat megang amanah, janji dan rahasia
16. Bersikap santun menghadapi kebodohan manusia
17. Cinta kasih dan penuh pengertian terhadap keluarga.

Selain sifat – sifat diatas, akan ditemui pula bahwasanya orang shalih itu adalah yang paling bayak mendapat ujian dan cobaan dari Allah Swt setelah para Nabi dan orang – orang mulia. Tetapi mereka tetap teguh didalam keimanan. Tidak lemah keyakinannya dengan banyaknya penderitaan dan kemiskinan, demikian pula tidak mudah menyerah dari keganasan dan kesewenangan musuh.
Adapun ayat dan hadits yang berkenaan dengan hal tersebut cukup banyak, tetapi memadilah kiranya apa yang akan dikemukakan berikut ini. Firman Allah:


"Dan berapa banyaknya nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar." (QS. Ali ‘Imron. 3: 146)


Nabi Muhammad Saw bersabda :
Orang yang paling banyak ujian ialah para Nabi. Kemudian yang semisalnya, kemudian yang semisal berikutnya. Seseorang itu diuji berdasarkan Diennya. Jika ia kuat berpegang pada Diennya, maka ujiannya lebih hebat, jika Diennya lemah, maka ia diuji sesuai dengan kadar Diennya. Maka ujian akan terus menimpa seorang hamba sehingga ia bebas dari segala dosa dan kesalahan..” (HR. Bukhari 5/2139; Ahmad – No. 1412, 1473, 1521; Tirmidzi – No. 2322)

Sabda Nabi Muhammad Saw lainnya:
Orang – orang paling berat ujiannya adalah para Nabi dan para shalihin (Orang – orang shalih). Sungguh diantara mereka ada yang mengalami kemiskinan sehingga ia tidak memiliki apa – apa selain pakaian yang dipakainya. Dan ada yang diuji dengan penyakit kulit (bisul) sehingga membawa maut. Dan diantara mereka ada yang memang lebih sukar untuk ditimpa ujian daripada diberi kurnia (kekayaan).” (HR. Ibnu Majah & Ibnu Abi ad Dunya 4/141 – No. 5158)

"Dan sungguh telah Kami tulis didalam Zabur (kitab kitab yang kami turunkan) sudah tercantum (pada Lauh Mahfuzh) bahwasanya, bumi ini akan diwarisi oleh hamba-hambaKu yang shallih." (QS. Al Anbiya’. 21:105)
Demikianlah, hamba – hamba Allah yang shalih, baik lelaki maupun perempuan, telah diiktiraf (diumumkan) akan menjadi ahhli waris terhadap bumi dengan segala perlengkapannya. Begitulah titah Ilahi yang tiada keraguan padanya. Namun kenapakah pada hari ini, di zaman yang dikatakan sebagai kemajuan, justru orang – oragn kafir, dzalim, munafiq dan fasiq yang memegang teraju petadbiran di muka bumi. Itu sudah jelas, artinya mereka telah merampas hak waris orang – orang shalih.

Kemana perginya orang orang shalih itu, sehingga membiarkan harta warisannya dirampas orang? Mungkinkah mereka sedang bermesraan dengan dunia, sehingga mereka lalai dan keshalihan mereka berangsur – angsur jatuh tergelincir, jatuh tercicir dan diganti dengan gelaran orang orang ghafil (lalai).

Orang orang yang asyik berzikir, menghitung biji tasbih yang beribu ribu setiap hari, sehingga lupa dengan tugas tugas kehidupannya secara menyeluruh, pendidikkan dan nafkah dengan cara Islam, terhadap anak istri terabaikan, dan ia sendiri memandang dunia ini sebagai tempat penyiksaan terhadap muslim, sehingga ia ingin segera menuju ke akhirat, ia tidak menyusun program untuk menata dunia ini dengan cara islam, sebab ia merasa sudah menjadi calon “WALI ALLAH”. Maka ia juga termasuk orang – orang yang lalai, bukan orang orang yang shalih, seolah olah bila seorang telah mencapai taraf wali, ia sudah tidak perlu bekerja lagi, tinggal menunggu di Mihra Masjid ataupun dibilik tidur, makanan dan segala keperluannya akan datang dengan sendirinya, seperti yagn dialami oleh Maryam, Ibunda Nabi Isa As. Orang orang seperti ini banyak kita temui pada hari ini, tasbih saja yang selalu bergertak gerak di tangan, mulut komat kamit, rokokpun digerak gerakkan oleh tangan yang sama, sehingga jari tangan menjadi berwarna aneh, hitam kekuning kuningan karena setiap saat menghisap peluru berpandu jarak dekat, yang selalu mengeluarkan asap beracun untuk memusnahkan diri sendiri dan orang disekitarnya.
Bagaimana pula dengan orang yang memiliki serban besar dan jubah panjang, ia suka menjadi hakim , qadhi dan mendapat gaji dari kerajaan yang tidak menjalankan pemerintahan bersumber al-Qur’an dan as Sunnah, maknanya ia masih suka dengan kerajaan yang menentang undang undang Allah. Mungkinkah ini ciri – ciri lelaki shalih? Demi Allah, dalam terminology Islam, tidak ada orang shalih yang seperti ini.
Mengakhiri tulisan ini, kita berharap semoga kita termasuk orang – orang yang digolongkan Allah ke dalam golongan para syuhada’ atau shalihin yang telah dijamin oleh Allah. Sebagai orang – orang yang dijanjikan mendapat kenikmatan terbesar bersama para Nabi dan para shiddiqien, karena kesabaran mereka dalam menghadapi segala macam derita dan mala petaka.
Firman Allah:

"Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya. "(QS. an Nisaa’ 4: 69)



Wallahu a’lam bi ash-shawab.

-----------------------------------


Catatan Kecil untuk istriku tercinta (Bunda dari Syauqi Alyaa Muttaqin):


Kesabaranmu mengasuh dan memelihara anak-anak
Keikhlasanmu mengajar dan mendidik mereka.
Dan kesetiaanmu mendampingi suami di dalam jihad
Semuanya bernilai sebagai amal shalih dan ibadah
Yang akan memasukanmu ke syurga Indah
Hidup kekal di dalamnya. Isnya Allah

10.02.2008

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga

Bismillaahirrohmaannirrohiim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

ALHAMDULILLAH, syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Azza wa Jalla, Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada manusia termulia dan teragung, qudwah hasanah seluruh umat, Rasulullah saw.
Seiring dengan telah berdirinya Yayasan Madinatulummah dengan Akta Notaris /PPAT HAZMENTORI, S.H. Nomor 18, Tanggal 6 Februari 2008 dan No. NPWP. 02.800.835.7-212.000, untuk merealisasikan segala kegiatan menyangkut dengan arah dan tujuan berdirinya Yayasan Madinatulummah sehingga mampu berkembang sesuai dengan apa yang diharapkan.
Pendirian yayasan Madinatulummah sekaligus bergerak dibidang Pendididkan dalam menjalankan cita – citanya diawali dengan mendirikan sarana pendidikkan bernuansa Islam untuk membentuk generasi islam yang kuat dalam mempertahankan keimanannya. Untuk membantu merealisasikan tugas-tugas tersebut, diperlukan acuan dan peraturan dalam bentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sebagai berikut:

BAB I
NAMA , WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Yayasan ini Bernama YAYASAN MADINATULUMMAH (selanjutnya dalam anggaran dasar i cukup disingkat dengan YMU)
Pasal 2
Waktu
Yayasan Madinatulummah (YMU) ini didirikan di Duri – Riau pada tanggal 16 Desember 2007 bertepatan dengan 7 Dhulhijjah 1428 H dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukkan

Yayasan Madinatulummah (YMU) berkedudukkan dan berkantor di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Badan Pengurus dengan persetujuan Badan Pembina.

BAB II
AZAS, LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 4
Azas dan Landasan

Yayasan Madinatulummah (YMU) berasaskan dan berlandaskan kepada “Kemanusiaan, Keadilan Sosial, dan Demokrasi.”

Pasal 5
Sifat

Sifat Yayasan Madinatulummah (YMU) merupakan Masyarakat Madani yaitu masyarakat berperadaban atau civil society yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan yang bersifat independen

BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 6
Visi
Visi Yayasan Madinatulummah (YMU) adalah :
1. Membuminya al-Quran di tengah – tengah masyarakat kota Duri
2. Terwujudnya generasi islam yang berimtaq (iman & taqwa), beriptek (ilmu pengetahuan & teknologi), berakhlaq mulia, cerdas, mandiri dan siap menghadapi tantangan kedepan.
3. Meningkatnya citra pendidikan umat islam

Pasal 7
Misi
Misi Yayasan Madinatulummah (YMU) adalah sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan pendidikan umum (TK, SD, SLTP, SMU) yang bernuansa islam untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak anak didik.
2. Membentuk SDM sejak dini yang meliputi aspek kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), psikomotorik (keterampilan) secara seimbang
3. Menerapkan pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif & Menyenangkan serta pengembangan multi kecerdasan (IQ, EQ, SQ) secara seimbang
Pasal 8
Tujuan
Yayasan Madinatulummah (YMU) mempunyai tujuan dalam mengembangkan Visi dan Misinya yaitu Mewujudkan kota atau negeri yang beriman dan mendorong penduduk kota Khususnya di Duri dan umumnya di Indonesia untuk menjadi orang yang beriman sehingga mencapai kepada ketaqwaan kepada Allah swt yang merupakan kewajiban setiap kaum muslimin
Pasal 9
Fungsi

Fungsi Yayasan Madinatulummah (YMU) adalah:
1. menyelenggarakan sarana Pendidikan yang bernuansa Islam untuk membentuk generasi islam yang kuat dalam mempertahankan keimanannya sehingga menjadi penggerak dan pendorong Sekolah Islam lainnya
2. Menyelenggarakan Seminar dan workshop tentang perkembangan Islam di Indonesia
3. Menyelenggarakan bimbingan dan pelatihan untuk kelompok-kelompok dakwah dan da’i, selain itu juga melakukan kerjasama dengan organisasi islam lainnya.
4. Menerbitkan buletin, jurnal dan buku, serta karya-karya lainnya yang berkaitan dengan pentingnya pemahaman terhadap islam yang benar sehingga terciptanya tatanan sosial yang toleran, serta publikasi lainnya yang sesuai dengan misi, visi dan tujuan didirikannya YMU.
BAB IV
KEGIATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 10
Kegiatan
Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi diatas, Yayasan Madinatulummah (YMU). melaksanakan berbagai usaha yang halal dan sah dengan mengikutsertakan secara aktif organisasi yang berbasis islam, antara lain:
1. Dalam tahap awal telah berjalan bimbingan belajar praTK dengan memakai system Raudhoh dengan tenaga ahli yang memadai.
2. Mengembangkan konsep, model dan modul program yang dikhususkan untuk membumikan al Qur’an di tengah-tengan masyarakat.
3. Mengadakan usaha konveksi, katering, perbengkelan, toserba dll.

Pasal 11
Kekayaan
1. Kekayaan Yayasan Madinatulummah (YMU) terdiri atas:
a. Modal Pokok yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan yaitu uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
b. Tanah seluas 47 M x 35 M yang terhimpun dari tanah Waqaf
c. Dana-dana yang terhimpun dari sadaqah, waqaf, hibah, wasiat dan sumbangan lain dari kalangan masyarakat, serta perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
d. Penghasilan dari kegiatan usaha YMU
e. Bantuan dari lembaga lain dan/atau badan lain yang halal, sah dan tidak mengikat.
2. Segala kekayaan Yayasan Madinatulummah (YMU), baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola oleh dan menjadi tanggung jawab dewan Pengurus.
BAB V
PENGORGANISASIAN
Pasal 12
Struktur organisasi
1. Struktur organisasi Yayasan Madinatulummah (YMU) terdiri atas:
a. Badan Pendiri
b. Dewan Pembina
c. Dewan Pengurus
d. Dewan Pengawas
2. Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari Dewan Pengurus Yayasan Madinatulummah (YMU) dapat membentuk Pelaksana Harian.
Pasal 13
Badan Pendiri
1. Badan Pendiri Yayasan Madinatulummah (YMU) adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga YMU
2. Badan Pendiri yang pertama kali adalah mereka yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian Yayasan Madinatulummah (YMU) sebagai Badan Pendiri.
3. Keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena:
a. Meninggal Dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. Ditaruh di bawah pengampunan
d. Berhalangan yang bersifat tetap
e. Diberhentikan atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Badan Pendiri, karena melanggar ketentuan-ketentuan Yayasan Madinatulummah (YMU)
4. Apabila jumlah anggota Badan Pendiri berkurang, harus diangkat anggota Badan Pendiri Pengganti yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Badan Pendiri, sehingga jumlah anggota Badan Pendiri tetap sama dengan yang tercantum dalam Akta Pendirian Yayasan Madinatulummah (YMU)
5. Anggota Badan Pendiri Pengganti:
a. Pengangkatan anggota Badan Pendiri Pengganti harus disetujui secara tertulis oleh Ketua Badan Pendiri dan sekurang-kurangnya setengah plus 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Pendiri.
b. Yang dapat diangkat menjadi anggota Badan Pendiri Pengganti adalah mereka yang pernah menjabat sebagai Pengurus aktif Yayasan Madinatulummah (YMU), termasuk dari kalangan Dewan Pengurus YMU, serta anggota masyarakat yang telah berjasa.
6. Para anggota Badan Pendiri memilih dari mereka untuk diangkat sebagai Ketua dan Wakil Ketua
Pasal 14
Kewajiban dan Kekuasaan Badan Pendiri
1. Membentuk dan mensahkan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
2. Mengangkat dan meberhentikan anggota Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
3. Menetepkan kebijakan umum pengelolaan Yayasan Madinatulummah (YMU)
4. Menetapkan dan mesahkan perubahan Anggaran Dasar YMU
5. Mengesahkan Naggaran Rumah Tangga beserta perubahannya
6. Mengesahkan pembukuan/neraca dan perhitungan hasil opeerasional YMU
7. Dalam batas kewenangannya dapat menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya insani yang dapat digunakan untuk kepentingan YMU.
Pasal 15
Rapat Badan Pendiri
1. Badan Pendiri mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
2. Rapat dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan apabila keduanya tidak dapat hadir, ditunjuk seorang dari anggota Badan Pendiri yang hadir untuk memimpin rapat.
3. Rapat Badan Pendiri hanya sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila mufakat tidak tercapai, mak keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
4. Anggota Badan Pendiri yang tidak hadir dapat memberi kuasa kepada anggota Badan Pendiri lainnya untuk bertindak dan mewakili atas nama dirinya dalam Rapat Badan Pendiri.
5. Undangan rapat dilakukan dengan surat yang sudah harus diterima oleh anggota Badan Pendiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan.
6. Badan Pendiri adalah juga Dewan Pembina.
Pasal 16
Dewan Pembina
1. Dewan Pembina terdiri dari anggota Badan Pendiri dan/atau mereka diluar Badan Pendiri yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga YMU
2. Keanggotaan Dewan Pembina dari mereka yang bukan dari anggota Badan Pendiri diputuskan oleh rapat anggota Dewan Pembina yang berasal dari Badan Pendiri.
3. Dalam hal Yayasan Madinatulummah (YMU) karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Dewan Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Dewan Pengurus dan anggota Dewan Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat anggota Dewan Pembina.
Pasal 17
Dewan Pengurus
1. Yayasan Madinatulummah (YMU) dikelola oleh satu dewan Pengurus, yang diangkat oleh Badan Pendiri untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Kelompok-kelompok kerja:
· Bidang Pembangunan
· Bidang Pendidikkan
· Bidang Pengembangan
· Bidang Humas
2. Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir, karena:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. Ditaruh dibawah pengampunan
d. Diberhentikan oleh Badan Pendiri atas usul Dewan Pengurus, karena melanggar ketentuan-ketentuan Lembaga Yayasan Madinatulummah (YMU)
3. Dewan Pengurus melaksanakan rapat Pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan keperluan, dipimpin oleh Ketua atau anggota Dewan Pengurus yang ditunjuk.
Pasal 18
Kewajiban dan kekuasaan Dewan Pengurus
1. Menyusun dan menyiapkan program kerja Yayasan Madinatulummah (YMU) sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Badan Pendiri.
2. Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan Program kerja.
3. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program kerja organisasi.
4. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan kelompok-kelompok kerja/Kepala Bidang
5. Ketua berhak mewakili Lembaga Yayasan Madinatulummah (YMU) dan apabila berhalangan maka wakilnya bersama-sama Sekretaris dan/atau Bendahara berhak mewakili YMU, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Lembaga YMU melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari Ketua Badan Pendiri,
a. Memperoleh dan melepaskan harta tetap, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
b. Meminjam dan meminjamkan uang atas nama Yayasan Madinatulummah (YMU)
c. Menggadaikan atau mengagunkan dengan cara lain kekayaan Lembaga YMU.
d. Mengikat Yayasan Madinatulummah (YMU) sebagai penjamin Menginvestasikan dana dalam penyertaan modal dan/atau pembelian surat berharga.
e. Untuk mengambil uang Yayasan Madinatulummah (YMU) yang disimpan pada Bank-Bank atau tempat lain tidak diperlukan persetujuan Badan Pendiri.
6. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.
7. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Badan Pendiri secara berkala.
Pasal 19
Dewan Pengawas
1. Dewan Pengawas adalah Organ Yayasan Madinatulummah (YMU) yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus.
2. Anggota dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pendiri sesuai dengan ketentuan Yayasan Madinatulummah (YMU)
3. Anggota Dewan Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Dewan Pembina atau Dewan Pengurus.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 20
1. Keuangan Yayasan Madinatulummah (YMU) dikelola oleh dewan Pengurus dan disimpan dalam Kas Lembaga YMU dan/atau Bank yang diatur dan dipertanggungjawabkan oleh Bendahara pada Rapat Dewan Pengurus.
2. Keuangan dan kekayaan Yayasan Madinatulummah (YMU) dibukukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan Indonesia.
3. Tahun keuangan Yayasan Madinatulummah (YMU) dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tiap tahun (tahun kalender) dan untuk pertama kalinya tahun Buku Yayasan Madinatulummah (YMU) berakhir pada tanggal 31 Desember 2008.
4. Laporan keuangan yang disusun Bendahara dan disetujui Dewan Pengurus diserahkan kepada Badan Pendiri setelah diaudit oleh Akuntan Publik untuk disahkan.
5. Laporan kegiatan dan keuangan harus disahkan oleh Rapat Badan Pendiri dan dengan pengesahan itu berarti pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Dewan Pengurus terhadap segala kegiatan dan pengelolaan Yayasan Madinatulummah (YMU).
BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
1. Dewan Pengurus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran dasar Yayasan Madinatulummah (YMU).
2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan Madinatulummah (YMU), harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar.
3. Anggaaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan Madinatulummah (YMU)
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh Rapat Badan Pendiri.
2. Rapat Badan Pendiri untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
BAB IX
PEMBUBARAN YAYASAN MADINATULUMMAH (YMU)
Pasal 23
1. Yayasan Madinatulummah (YMU) ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan Rapat Badan Pendiri yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri.
2. Keputusan untuk pembubaran Yayasan Madinatulummah (YMU) hanya sah apabila disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
3. Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu. Apabila qorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan qorum rapat.
4. Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran Yayasan Madinatulummah (YMU) hanya dapat diambil jika YMU ini ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan Pengurus tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan fungsi Yayasan Madinatulummah (YMU)
5. Bilamana Yayasan Madinatulummah (YMU) dibubarkan, maka likuiditasnya dilakukan oleh Dewan Pengurus dibawah pengawasan Badan Pendiri dan sisa kekayaan Yayasan Madinatulummah (YMU) setelah dikurangi dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada Yayasan Madinatulummah (YMU) lain atau perkumpulan lain yang mempunyai visi, misi, tujuan dan fungsi yang sama dengan Yayasan Madinatulummah (YMU).
BAB X
PENUTUP
Pasal 24
1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal lainnya yang belum diatur akan ditentukan dalam anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Yayasan Madinatulummah (YMU)
2. Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat badan Pendiri.
3. Menyimpang dari ketentuan yang ditentukan dalam pasal diatas mengenai pengangkatan anggota Dewan Pengurus pertama kalinya diangkat sebagai berikut:
· Ketua : Azhardiman
· Wakil Ketua : Syamsul Bahri
· Sekretaris : Syafriadi
· Bendahara : Delsinova




Duri, 1 Oktober 2008M
1 Syawal 1429H