Bismillaahirrohmaannirrohiim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
ALHAMDULILLAH, syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Azza wa Jalla, Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada manusia termulia dan teragung, qudwah hasanah seluruh umat, Rasulullah saw.
Seiring dengan telah berdirinya Yayasan Madinatulummah dengan Akta Notaris /PPAT HAZMENTORI, S.H. Nomor 18, Tanggal 6 Februari 2008 dan No. NPWP. 02.800.835.7-212.000, untuk merealisasikan segala kegiatan menyangkut dengan arah dan tujuan berdirinya Yayasan Madinatulummah sehingga mampu berkembang sesuai dengan apa yang diharapkan.
Pendirian yayasan Madinatulummah sekaligus bergerak dibidang Pendididkan dalam menjalankan cita – citanya diawali dengan mendirikan sarana pendidikkan bernuansa Islam untuk membentuk generasi islam yang kuat dalam mempertahankan keimanannya. Untuk membantu merealisasikan tugas-tugas tersebut, diperlukan acuan dan peraturan dalam bentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sebagai berikut:
BAB I
NAMA , WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Yayasan ini Bernama YAYASAN MADINATULUMMAH (selanjutnya dalam anggaran dasar i cukup disingkat dengan YMU)
Pasal 2
Waktu
Waktu
Yayasan Madinatulummah (YMU) ini didirikan di Duri – Riau pada tanggal 16 Desember 2007 bertepatan dengan 7 Dhulhijjah 1428 H dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukkan
Tempat Kedudukkan
Yayasan Madinatulummah (YMU) berkedudukkan dan berkantor di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Badan Pengurus dengan persetujuan Badan Pembina.
BAB II
AZAS, LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 4
Azas dan Landasan
Yayasan Madinatulummah (YMU) berasaskan dan berlandaskan kepada “Kemanusiaan, Keadilan Sosial, dan Demokrasi.”
Pasal 5
Sifat
Sifat Yayasan Madinatulummah (YMU) merupakan Masyarakat Madani yaitu masyarakat berperadaban atau civil society yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan yang bersifat independen
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 6
Visi
Visi Yayasan Madinatulummah (YMU) adalah :
1. Membuminya al-Quran di tengah – tengah masyarakat kota Duri
2. Terwujudnya generasi islam yang berimtaq (iman & taqwa), beriptek (ilmu pengetahuan & teknologi), berakhlaq mulia, cerdas, mandiri dan siap menghadapi tantangan kedepan.
3. Meningkatnya citra pendidikan umat islam
1. Membuminya al-Quran di tengah – tengah masyarakat kota Duri
2. Terwujudnya generasi islam yang berimtaq (iman & taqwa), beriptek (ilmu pengetahuan & teknologi), berakhlaq mulia, cerdas, mandiri dan siap menghadapi tantangan kedepan.
3. Meningkatnya citra pendidikan umat islam
Pasal 7
Misi
Misi Yayasan Madinatulummah (YMU) adalah sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan pendidikan umum (TK, SD, SLTP, SMU) yang bernuansa islam untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak anak didik.
2. Membentuk SDM sejak dini yang meliputi aspek kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), psikomotorik (keterampilan) secara seimbang
3. Menerapkan pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif & Menyenangkan serta pengembangan multi kecerdasan (IQ, EQ, SQ) secara seimbang
1. Menyelenggarakan pendidikan umum (TK, SD, SLTP, SMU) yang bernuansa islam untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak anak didik.
2. Membentuk SDM sejak dini yang meliputi aspek kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), psikomotorik (keterampilan) secara seimbang
3. Menerapkan pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif & Menyenangkan serta pengembangan multi kecerdasan (IQ, EQ, SQ) secara seimbang
Pasal 8
Tujuan
Tujuan
Yayasan Madinatulummah (YMU) mempunyai tujuan dalam mengembangkan Visi dan Misinya yaitu Mewujudkan kota atau negeri yang beriman dan mendorong penduduk kota Khususnya di Duri dan umumnya di Indonesia untuk menjadi orang yang beriman sehingga mencapai kepada ketaqwaan kepada Allah swt yang merupakan kewajiban setiap kaum muslimin
Pasal 9
Fungsi
Fungsi
Fungsi Yayasan Madinatulummah (YMU) adalah:
1. menyelenggarakan sarana Pendidikan yang bernuansa Islam untuk membentuk generasi islam yang kuat dalam mempertahankan keimanannya sehingga menjadi penggerak dan pendorong Sekolah Islam lainnya
2. Menyelenggarakan Seminar dan workshop tentang perkembangan Islam di Indonesia
3. Menyelenggarakan bimbingan dan pelatihan untuk kelompok-kelompok dakwah dan da’i, selain itu juga melakukan kerjasama dengan organisasi islam lainnya.
4. Menerbitkan buletin, jurnal dan buku, serta karya-karya lainnya yang berkaitan dengan pentingnya pemahaman terhadap islam yang benar sehingga terciptanya tatanan sosial yang toleran, serta publikasi lainnya yang sesuai dengan misi, visi dan tujuan didirikannya YMU.
BAB IV
KEGIATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 10
Kegiatan
KEGIATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 10
Kegiatan
Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi diatas, Yayasan Madinatulummah (YMU). melaksanakan berbagai usaha yang halal dan sah dengan mengikutsertakan secara aktif organisasi yang berbasis islam, antara lain:
1. Dalam tahap awal telah berjalan bimbingan belajar praTK dengan memakai system Raudhoh dengan tenaga ahli yang memadai.
2. Mengembangkan konsep, model dan modul program yang dikhususkan untuk membumikan al Qur’an di tengah-tengan masyarakat.
3. Mengadakan usaha konveksi, katering, perbengkelan, toserba dll.
1. Dalam tahap awal telah berjalan bimbingan belajar praTK dengan memakai system Raudhoh dengan tenaga ahli yang memadai.
2. Mengembangkan konsep, model dan modul program yang dikhususkan untuk membumikan al Qur’an di tengah-tengan masyarakat.
3. Mengadakan usaha konveksi, katering, perbengkelan, toserba dll.
Pasal 11
Kekayaan
1. Kekayaan Yayasan Madinatulummah (YMU) terdiri atas:
a. Modal Pokok yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan yaitu uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
b. Tanah seluas 47 M x 35 M yang terhimpun dari tanah Waqaf
c. Dana-dana yang terhimpun dari sadaqah, waqaf, hibah, wasiat dan sumbangan lain dari kalangan masyarakat, serta perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
d. Penghasilan dari kegiatan usaha YMU
e. Bantuan dari lembaga lain dan/atau badan lain yang halal, sah dan tidak mengikat.
2. Segala kekayaan Yayasan Madinatulummah (YMU), baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola oleh dan menjadi tanggung jawab dewan Pengurus.
a. Modal Pokok yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan yaitu uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
b. Tanah seluas 47 M x 35 M yang terhimpun dari tanah Waqaf
c. Dana-dana yang terhimpun dari sadaqah, waqaf, hibah, wasiat dan sumbangan lain dari kalangan masyarakat, serta perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
d. Penghasilan dari kegiatan usaha YMU
e. Bantuan dari lembaga lain dan/atau badan lain yang halal, sah dan tidak mengikat.
2. Segala kekayaan Yayasan Madinatulummah (YMU), baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola oleh dan menjadi tanggung jawab dewan Pengurus.
BAB V
PENGORGANISASIAN
Pasal 12
Struktur organisasi
PENGORGANISASIAN
Pasal 12
Struktur organisasi
1. Struktur organisasi Yayasan Madinatulummah (YMU) terdiri atas:
a. Badan Pendiri
b. Dewan Pembina
c. Dewan Pengurus
d. Dewan Pengawas
2. Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari Dewan Pengurus Yayasan Madinatulummah (YMU) dapat membentuk Pelaksana Harian.
a. Badan Pendiri
b. Dewan Pembina
c. Dewan Pengurus
d. Dewan Pengawas
2. Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari Dewan Pengurus Yayasan Madinatulummah (YMU) dapat membentuk Pelaksana Harian.
Pasal 13
Badan Pendiri
Badan Pendiri
1. Badan Pendiri Yayasan Madinatulummah (YMU) adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga YMU
2. Badan Pendiri yang pertama kali adalah mereka yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian Yayasan Madinatulummah (YMU) sebagai Badan Pendiri.
3. Keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena:
a. Meninggal Dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. Ditaruh di bawah pengampunan
d. Berhalangan yang bersifat tetap
e. Diberhentikan atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Badan Pendiri, karena melanggar ketentuan-ketentuan Yayasan Madinatulummah (YMU)
4. Apabila jumlah anggota Badan Pendiri berkurang, harus diangkat anggota Badan Pendiri Pengganti yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Badan Pendiri, sehingga jumlah anggota Badan Pendiri tetap sama dengan yang tercantum dalam Akta Pendirian Yayasan Madinatulummah (YMU)
5. Anggota Badan Pendiri Pengganti:
a. Pengangkatan anggota Badan Pendiri Pengganti harus disetujui secara tertulis oleh Ketua Badan Pendiri dan sekurang-kurangnya setengah plus 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Pendiri.
b. Yang dapat diangkat menjadi anggota Badan Pendiri Pengganti adalah mereka yang pernah menjabat sebagai Pengurus aktif Yayasan Madinatulummah (YMU), termasuk dari kalangan Dewan Pengurus YMU, serta anggota masyarakat yang telah berjasa.
6. Para anggota Badan Pendiri memilih dari mereka untuk diangkat sebagai Ketua dan Wakil Ketua
2. Badan Pendiri yang pertama kali adalah mereka yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian Yayasan Madinatulummah (YMU) sebagai Badan Pendiri.
3. Keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena:
a. Meninggal Dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. Ditaruh di bawah pengampunan
d. Berhalangan yang bersifat tetap
e. Diberhentikan atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Badan Pendiri, karena melanggar ketentuan-ketentuan Yayasan Madinatulummah (YMU)
4. Apabila jumlah anggota Badan Pendiri berkurang, harus diangkat anggota Badan Pendiri Pengganti yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Badan Pendiri, sehingga jumlah anggota Badan Pendiri tetap sama dengan yang tercantum dalam Akta Pendirian Yayasan Madinatulummah (YMU)
5. Anggota Badan Pendiri Pengganti:
a. Pengangkatan anggota Badan Pendiri Pengganti harus disetujui secara tertulis oleh Ketua Badan Pendiri dan sekurang-kurangnya setengah plus 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Pendiri.
b. Yang dapat diangkat menjadi anggota Badan Pendiri Pengganti adalah mereka yang pernah menjabat sebagai Pengurus aktif Yayasan Madinatulummah (YMU), termasuk dari kalangan Dewan Pengurus YMU, serta anggota masyarakat yang telah berjasa.
6. Para anggota Badan Pendiri memilih dari mereka untuk diangkat sebagai Ketua dan Wakil Ketua
Pasal 14
Kewajiban dan Kekuasaan Badan Pendiri
Kewajiban dan Kekuasaan Badan Pendiri
1. Membentuk dan mensahkan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
2. Mengangkat dan meberhentikan anggota Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
3. Menetepkan kebijakan umum pengelolaan Yayasan Madinatulummah (YMU)
4. Menetapkan dan mesahkan perubahan Anggaran Dasar YMU
5. Mengesahkan Naggaran Rumah Tangga beserta perubahannya
6. Mengesahkan pembukuan/neraca dan perhitungan hasil opeerasional YMU
7. Dalam batas kewenangannya dapat menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya insani yang dapat digunakan untuk kepentingan YMU.
2. Mengangkat dan meberhentikan anggota Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
3. Menetepkan kebijakan umum pengelolaan Yayasan Madinatulummah (YMU)
4. Menetapkan dan mesahkan perubahan Anggaran Dasar YMU
5. Mengesahkan Naggaran Rumah Tangga beserta perubahannya
6. Mengesahkan pembukuan/neraca dan perhitungan hasil opeerasional YMU
7. Dalam batas kewenangannya dapat menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya insani yang dapat digunakan untuk kepentingan YMU.
Pasal 15
Rapat Badan Pendiri
Rapat Badan Pendiri
1. Badan Pendiri mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
2. Rapat dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan apabila keduanya tidak dapat hadir, ditunjuk seorang dari anggota Badan Pendiri yang hadir untuk memimpin rapat.
3. Rapat Badan Pendiri hanya sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila mufakat tidak tercapai, mak keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
4. Anggota Badan Pendiri yang tidak hadir dapat memberi kuasa kepada anggota Badan Pendiri lainnya untuk bertindak dan mewakili atas nama dirinya dalam Rapat Badan Pendiri.
5. Undangan rapat dilakukan dengan surat yang sudah harus diterima oleh anggota Badan Pendiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan.
6. Badan Pendiri adalah juga Dewan Pembina.
2. Rapat dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan apabila keduanya tidak dapat hadir, ditunjuk seorang dari anggota Badan Pendiri yang hadir untuk memimpin rapat.
3. Rapat Badan Pendiri hanya sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila mufakat tidak tercapai, mak keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
4. Anggota Badan Pendiri yang tidak hadir dapat memberi kuasa kepada anggota Badan Pendiri lainnya untuk bertindak dan mewakili atas nama dirinya dalam Rapat Badan Pendiri.
5. Undangan rapat dilakukan dengan surat yang sudah harus diterima oleh anggota Badan Pendiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan.
6. Badan Pendiri adalah juga Dewan Pembina.
Pasal 16
Dewan Pembina
Dewan Pembina
1. Dewan Pembina terdiri dari anggota Badan Pendiri dan/atau mereka diluar Badan Pendiri yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga YMU
2. Keanggotaan Dewan Pembina dari mereka yang bukan dari anggota Badan Pendiri diputuskan oleh rapat anggota Dewan Pembina yang berasal dari Badan Pendiri.
3. Dalam hal Yayasan Madinatulummah (YMU) karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Dewan Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Dewan Pengurus dan anggota Dewan Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat anggota Dewan Pembina.
2. Keanggotaan Dewan Pembina dari mereka yang bukan dari anggota Badan Pendiri diputuskan oleh rapat anggota Dewan Pembina yang berasal dari Badan Pendiri.
3. Dalam hal Yayasan Madinatulummah (YMU) karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Dewan Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Dewan Pengurus dan anggota Dewan Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat anggota Dewan Pembina.
Pasal 17
Dewan Pengurus
Dewan Pengurus
1. Yayasan Madinatulummah (YMU) dikelola oleh satu dewan Pengurus, yang diangkat oleh Badan Pendiri untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Kelompok-kelompok kerja:
· Bidang Pembangunan
· Bidang Pendidikkan
· Bidang Pengembangan
· Bidang Humas
2. Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir, karena:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. Ditaruh dibawah pengampunan
d. Diberhentikan oleh Badan Pendiri atas usul Dewan Pengurus, karena melanggar ketentuan-ketentuan Lembaga Yayasan Madinatulummah (YMU)
3. Dewan Pengurus melaksanakan rapat Pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan keperluan, dipimpin oleh Ketua atau anggota Dewan Pengurus yang ditunjuk.
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Kelompok-kelompok kerja:
· Bidang Pembangunan
· Bidang Pendidikkan
· Bidang Pengembangan
· Bidang Humas
2. Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir, karena:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. Ditaruh dibawah pengampunan
d. Diberhentikan oleh Badan Pendiri atas usul Dewan Pengurus, karena melanggar ketentuan-ketentuan Lembaga Yayasan Madinatulummah (YMU)
3. Dewan Pengurus melaksanakan rapat Pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan keperluan, dipimpin oleh Ketua atau anggota Dewan Pengurus yang ditunjuk.
Pasal 18
Kewajiban dan kekuasaan Dewan Pengurus
Kewajiban dan kekuasaan Dewan Pengurus
1. Menyusun dan menyiapkan program kerja Yayasan Madinatulummah (YMU) sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Badan Pendiri.
2. Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan Program kerja.
3. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program kerja organisasi.
4. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan kelompok-kelompok kerja/Kepala Bidang
5. Ketua berhak mewakili Lembaga Yayasan Madinatulummah (YMU) dan apabila berhalangan maka wakilnya bersama-sama Sekretaris dan/atau Bendahara berhak mewakili YMU, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Lembaga YMU melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari Ketua Badan Pendiri,
a. Memperoleh dan melepaskan harta tetap, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
b. Meminjam dan meminjamkan uang atas nama Yayasan Madinatulummah (YMU)
c. Menggadaikan atau mengagunkan dengan cara lain kekayaan Lembaga YMU.
d. Mengikat Yayasan Madinatulummah (YMU) sebagai penjamin Menginvestasikan dana dalam penyertaan modal dan/atau pembelian surat berharga.
e. Untuk mengambil uang Yayasan Madinatulummah (YMU) yang disimpan pada Bank-Bank atau tempat lain tidak diperlukan persetujuan Badan Pendiri.
6. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.
7. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Badan Pendiri secara berkala.
2. Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan Program kerja.
3. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program kerja organisasi.
4. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan kelompok-kelompok kerja/Kepala Bidang
5. Ketua berhak mewakili Lembaga Yayasan Madinatulummah (YMU) dan apabila berhalangan maka wakilnya bersama-sama Sekretaris dan/atau Bendahara berhak mewakili YMU, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Lembaga YMU melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari Ketua Badan Pendiri,
a. Memperoleh dan melepaskan harta tetap, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
b. Meminjam dan meminjamkan uang atas nama Yayasan Madinatulummah (YMU)
c. Menggadaikan atau mengagunkan dengan cara lain kekayaan Lembaga YMU.
d. Mengikat Yayasan Madinatulummah (YMU) sebagai penjamin Menginvestasikan dana dalam penyertaan modal dan/atau pembelian surat berharga.
e. Untuk mengambil uang Yayasan Madinatulummah (YMU) yang disimpan pada Bank-Bank atau tempat lain tidak diperlukan persetujuan Badan Pendiri.
6. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.
7. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Badan Pendiri secara berkala.
Pasal 19
Dewan Pengawas
Dewan Pengawas
1. Dewan Pengawas adalah Organ Yayasan Madinatulummah (YMU) yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus.
2. Anggota dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pendiri sesuai dengan ketentuan Yayasan Madinatulummah (YMU)
3. Anggota Dewan Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Dewan Pembina atau Dewan Pengurus.
2. Anggota dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pendiri sesuai dengan ketentuan Yayasan Madinatulummah (YMU)
3. Anggota Dewan Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Dewan Pembina atau Dewan Pengurus.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 20
KEUANGAN
Pasal 20
1. Keuangan Yayasan Madinatulummah (YMU) dikelola oleh dewan Pengurus dan disimpan dalam Kas Lembaga YMU dan/atau Bank yang diatur dan dipertanggungjawabkan oleh Bendahara pada Rapat Dewan Pengurus.
2. Keuangan dan kekayaan Yayasan Madinatulummah (YMU) dibukukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan Indonesia.
3. Tahun keuangan Yayasan Madinatulummah (YMU) dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tiap tahun (tahun kalender) dan untuk pertama kalinya tahun Buku Yayasan Madinatulummah (YMU) berakhir pada tanggal 31 Desember 2008.
4. Laporan keuangan yang disusun Bendahara dan disetujui Dewan Pengurus diserahkan kepada Badan Pendiri setelah diaudit oleh Akuntan Publik untuk disahkan.
5. Laporan kegiatan dan keuangan harus disahkan oleh Rapat Badan Pendiri dan dengan pengesahan itu berarti pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Dewan Pengurus terhadap segala kegiatan dan pengelolaan Yayasan Madinatulummah (YMU).
2. Keuangan dan kekayaan Yayasan Madinatulummah (YMU) dibukukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan Indonesia.
3. Tahun keuangan Yayasan Madinatulummah (YMU) dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tiap tahun (tahun kalender) dan untuk pertama kalinya tahun Buku Yayasan Madinatulummah (YMU) berakhir pada tanggal 31 Desember 2008.
4. Laporan keuangan yang disusun Bendahara dan disetujui Dewan Pengurus diserahkan kepada Badan Pendiri setelah diaudit oleh Akuntan Publik untuk disahkan.
5. Laporan kegiatan dan keuangan harus disahkan oleh Rapat Badan Pendiri dan dengan pengesahan itu berarti pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Dewan Pengurus terhadap segala kegiatan dan pengelolaan Yayasan Madinatulummah (YMU).
BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
1. Dewan Pengurus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran dasar Yayasan Madinatulummah (YMU).
2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan Madinatulummah (YMU), harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar.
3. Anggaaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan Madinatulummah (YMU)
2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan Madinatulummah (YMU), harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar.
3. Anggaaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan Madinatulummah (YMU)
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh Rapat Badan Pendiri.
2. Rapat Badan Pendiri untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
2. Rapat Badan Pendiri untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
BAB IX
PEMBUBARAN YAYASAN MADINATULUMMAH (YMU)
Pasal 23
PEMBUBARAN YAYASAN MADINATULUMMAH (YMU)
Pasal 23
1. Yayasan Madinatulummah (YMU) ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan Rapat Badan Pendiri yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri.
2. Keputusan untuk pembubaran Yayasan Madinatulummah (YMU) hanya sah apabila disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
3. Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu. Apabila qorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan qorum rapat.
4. Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran Yayasan Madinatulummah (YMU) hanya dapat diambil jika YMU ini ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan Pengurus tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan fungsi Yayasan Madinatulummah (YMU)
5. Bilamana Yayasan Madinatulummah (YMU) dibubarkan, maka likuiditasnya dilakukan oleh Dewan Pengurus dibawah pengawasan Badan Pendiri dan sisa kekayaan Yayasan Madinatulummah (YMU) setelah dikurangi dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada Yayasan Madinatulummah (YMU) lain atau perkumpulan lain yang mempunyai visi, misi, tujuan dan fungsi yang sama dengan Yayasan Madinatulummah (YMU).
2. Keputusan untuk pembubaran Yayasan Madinatulummah (YMU) hanya sah apabila disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
3. Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu. Apabila qorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan qorum rapat.
4. Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran Yayasan Madinatulummah (YMU) hanya dapat diambil jika YMU ini ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan Pengurus tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan fungsi Yayasan Madinatulummah (YMU)
5. Bilamana Yayasan Madinatulummah (YMU) dibubarkan, maka likuiditasnya dilakukan oleh Dewan Pengurus dibawah pengawasan Badan Pendiri dan sisa kekayaan Yayasan Madinatulummah (YMU) setelah dikurangi dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada Yayasan Madinatulummah (YMU) lain atau perkumpulan lain yang mempunyai visi, misi, tujuan dan fungsi yang sama dengan Yayasan Madinatulummah (YMU).
BAB X
PENUTUP
Pasal 24
PENUTUP
Pasal 24
1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal lainnya yang belum diatur akan ditentukan dalam anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Yayasan Madinatulummah (YMU)
2. Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat badan Pendiri.
3. Menyimpang dari ketentuan yang ditentukan dalam pasal diatas mengenai pengangkatan anggota Dewan Pengurus pertama kalinya diangkat sebagai berikut:
· Ketua : Azhardiman
· Wakil Ketua : Syamsul Bahri
· Sekretaris : Syafriadi
· Bendahara : Delsinova
Duri, 1 Oktober 2008M
1 Syawal 1429H
2. Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat badan Pendiri.
3. Menyimpang dari ketentuan yang ditentukan dalam pasal diatas mengenai pengangkatan anggota Dewan Pengurus pertama kalinya diangkat sebagai berikut:
· Ketua : Azhardiman
· Wakil Ketua : Syamsul Bahri
· Sekretaris : Syafriadi
· Bendahara : Delsinova
Duri, 1 Oktober 2008M
1 Syawal 1429H
Assalamualaikum
BalasHapusSekedar usul, mungkin yayasan madinatulummah perlu membuka rekening supaya jika ada donatur yang ingin menyumbangkan dana nya bisa lebih mudah.
Waalaikumsalam
GURAH BATAM (Hp. 0856 6830 3029)
BalasHapusGUN PAKARE buka Praktek Terapi GURAH di Batam sejak Tahun 2002 dengan tujuan untuk melestarikan GURAH tersebut agar tidak punah...dan hanya fokus pada pelayanan TERAPI GURAH TETES HIDUNG, agar dalam pelayanan Terapi GURAH benar-benar bisa optimal, serta... sudah RIBUAN Pasien yang telah ditanganinya... yang datang dari dalam kota, luar kota, luar pulau, bahkan dari manca Negara.
GURAH adalah...proses pembersihan organ tubuh dari berbagai lendir negatif yang merugikan organ tubuh secara alami...dengan cara meneteskan ramuan Gurah ke dalam hidung.
GURAH merupakan cara terapi tradisional yang diwariskan oleh para leluhur dari tanah JAWA...dan lebih dikenal khususnya oleh kalangan pertapa (ahli Meditasi), Pesilat, Dalang dan Pesinden sebagai upaya untuk membantu meringankan olah nafas (nafas panjang), suaranya nyaring dan kuat, serta...dimanfaatkan oleh sebagian Guru mengaji untuk menggurah para santrinya agar suaranya bagus dan merdu dalam membaca ayat-ayat suci Al-Quran...yang kemudian belakangan ini sangat marak dikenal dan dilakukan oleh para Penyanyi.
Selain bermanfaat untuk perawatan suara dan untuk perawatan kesehatan organ tubuh dari berbagai lendir yang bersifat negatif... Ber-GURAH juga sangat bermanfaat untuk membantu meringankan pengobatan berbagai penyakit, diantaranya...Batuk Menahun, Pilek Menahun, Sinusitis, Pusing Menahun, Perokok berat, dll.
Tetapi hal ini hanya berdasarkan bukti empiris hasil pengalaman praktek yang telah saya lakukan bertahun-tahun sejak Tahun 2002 s/d saat ini.
Bagi anda yang membutuhkan bantuan jasa Terapi GURAH, BEKAM, URUT URAT SYARAF, SUPRANATURAL/NON MEDIS silahkan Hubungi GUN PAKARE Ahli Gurah Batam di No Hp. 0856 6830 3029