"Apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu?"
Yang benar adalah bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu
kecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya, hal ini berdasarkan riwayat shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya :
"Rasullah mencium salah seorang istrinya lalu beliau melaksanakan shalat tanpa mengulang wudhu beliau".
Karena pada dasarnya tidak ada sesuatu apapun yang membatalkan wudhu hingga terdapat dalil yang jelas dan shahih yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan wudhu, dan karena si pria dianggap telah menyempurnakan wudhunya sesuai dengan dalil syar'i. Sesuatu yang telah ditetapkan dalil syar'i tidak bisa dibantah kecuali dengan dalil syar'i pula.
Jika ditanyakan bagaimana dengan firman Allah yang berbunyi :
"aw-laamastumu an-nisaa'a" artinya : "atau menyentuh perempuan" [An-Nisaa : 45, Al-Ma'idah : 6]
Maka jawabnya adalah : Yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat ini adalah bersetubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat shahih dari Ibnu Abbas.
[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Utsaimin 4/201]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-1, hal 18-19 Darul Haq]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar