8.15.2011

APAKAH BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA MENCAKUP SEGALA HAL ?

Sebagian orang, beranggapan bahwa berbakti kepada
kedua orang tua adalah dalam segala hal. dan batasan-batasan berbakti kepada kedua orang tua.

Jawaban
Berbakti kepada kedua orang tua adalah berbuat baik kepada keduanya dengan harta, bantuan fisik, kedudukan dan sebagainya, termasuk juga dengan perkataan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan tentang bakti ini dalam firmanNya.

“Artinya : Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kemu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” [Al-Isra : 23]

Demikian ini terhadap orang tua yang sudah lanjut usia. Biasanya orang yang sudah lanjut usia perilakunya tidak normal, namun demikian Allah menyebutkan.

“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’” Yakni sambil merasa tidak senang kepada keduanya.
“Dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” Bentuk perbuatan, hendaknya seseorang bersikap santun dihadapan kedua orang tuanya serta bersikap sopan dan penuh kepatuhan karena status mereka sebagai orang tuanya, demikian berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah,

‘Wahai Rabbku, kasihinilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”[Al-Isra : 24]

Lain dari itu, hendaknya pula berbakti dengan memberikan harta, karena kedua orang tua berhak memperoleh nafkah, bahkan hak nafkah mereka merupakan hal yang paling utama, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersada.

“Artinya : Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu” [1]

Lain dari itu, juga mengabdi dengan bentuk berbuat baik, yaitu berupa perkataan dan perbuatan seperti umumnya yang berlaku, hanya saja mengabdi dalam perkara yang haram tidak boleh dilakukan, bahkan yang termasuk baktin adalah menahan diri dari hal tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Tolonglah saudaramu baik ia dalam kondisi berbuat aniaya maupun teraniaya”
Ditanyakan kepada beliau, “Begitulah bila ia teraniaya, lalu bagaimana kami menolongnya bila ia berbuat aniaya ?” beliau menjawab.

“Artinya : Engkau mencegahnya dari berbuat aniaya” [2]

Jadi, mencegah orang tua dari perbuatan haram dan tidak mematuhinya dalam hal tersebut adalah merupakan bakti terhadapnya. Misalnya orang tua menyuruhnya untuk membelikan sesuatu yang haram, lalu tidak menurutinya, ini tidak dianggap durhaka. Bahkan sebaliknya, ia sesungguhnya telah berbuat baik, karena dengan begitu ia telah mencegahnya dari yang haram.
[Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar