12.25.2008

Produktivitas Dalam Islam

Produktivitas berarti kemampuan untuk menghasilkan sesuatu[1]. Islam sebagai pedoman hidup yang turun dari Sang Pencipta manusia, sangat menghargai bahkan amat mendorong produktivitas. Rosulullah saw. Bersabda:
عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال إنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُؤمِنَ الْمُحْتَـرِفَ
Dari Ibnu ‘Umar ra dari Nabi saw, ia berkata: “Sesungguhnya Allah mencintai orang yang beriman yang berkarya (produktif menghasilkan berbagai kebaikan -pen)” H.R. Thabrani dalam Al Kabir, juga oleh Al Bayhaqi
عن عائشة رضي الله عنها قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مَنْ أمْسَى كَالاًّ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ أمْسَى مَـغْـفُوْرًا لَـهُ
Dan dai ‘Aisyah ra. Beliau berkata, telah berkarta Rosulullah saw “Barangsiapa yang disenjaharinya merasa letih karena bekerja (mencari nafkah) maka pada senja hari itu dia berada dalam ampunan Allah” H.R. At Thabrani dalam kitab Al Ausath.

Islam membenci pengangguran, sebagaimana yang disampaikan oleh seorang shahabat Nabi saw, Ibnu Masud ra:
وعن ابن مسعود قال إني لأَكْرَهُ أنْ أرَى الرَّجُلَ فَارِغًا لاَ في عَمَلِ دُنْـيَا وَلاَ آخِرَةٍ
Sesungguhnya aku benci kepada seseorang yang menganggur, tidak bekerja untuk kepentingan dunia juga tidak untuk keuntungan akhirat. H.R. At Thabrani dalam kitab Al Kabir.

Bahkan Rosulullah menghargai seorang hamba yang sanggup mandiri, hidup dengan hasil kemampuannya sendiri:
حدثنا إبراهيم بن موسى أخبرنا عيسى عن ثور عن خالد بن معدان عن المقدام رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ثم ما أكل أحد طعاما قط خيرا من أن يأكل من عمل يده وإن نبي الله داود عليه السلام كان يأكل من عمل يده
Makanan yang terbaik yang dimakan seseorang adalah dari hasil karya tangannya sendiri dan sesungguhnya Nabi Dawud AS. Pun makan dari hasil kerjanya sendiri. (H.R. Bukhory : 1966)

Dalam keterangan lain, beliau menyebutkan bahwa sebaik baik usaha adalah apa yang merupakan ekspresi dari keterampilan dirinya, dan segenap tanggung jawab ekonomi yang dia berikan kepada ahli keluarganya, dinilai sebagai sedekah yang terus menerus menghasilkan pahala:
حدثنا هشام بن عمار ثنا إسماعيل بن عياش عن بجير بن سعد عن خالد بن معدان عن المقدام بن معد يكرب الزبيدي عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال مَا كَسَبَ الرَّجُلُ كَسْبًا أطْيَبُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَمَا أنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى نَفْسِهِ وَأهْلِهِ وَوَلَدِهِ وَخَادِمِهِ فَهُوَ صَدَقَةٌ
Pekerjaan terbaik seseorang adalah apa yang dikerjakan berdasarkan keterampilannya, dan apapun yang dinafkahkan seseorang untuk dirinyaوkeluarganya, anaknya dan pembantunya adalah sedekah. H.R. Ibnu Majah.
إنَّ اللهَ يُحِبُّ المُـؤمِنَ الْمُحْتَرِفَ الضَّعِيْفَ الْمُتَعَفِفَ وَيَـبْـغَضُ السَّائِلَ الْمُلْحِفَ
Sesungguhnya Allah mencintai seorang beriman yang sekalipun lemah, tetapi ia produktif dan selalu menjaga harga dirinya (tidak mau meminta-minta) dan Allah membenci tukang peminta-minta yang pemaksa. Di dalam Tafsir Al Qurthubi Juz 11 hal 321.

Produktivitas itu tetap harus dipertahankan dalam segala situasi dan kondisi, dengan sebuah penggambaran yang ekstrim, bahkan sekalipun anda tahu besok akan kiamat, tidak boleh membuat kita tidak berkarya dan produktif hari ini. Sebagaimana sabda Rosulullah saw:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إنْ قَامَتِ السَّاعَةِ وَفي يَدِ أحَدِكُمْ فَسِيْلَةٌ فَلْيَغْرِسْهَا
Andaipun besok kiamat, sedang di tangan salah seorang di antara kamu ada tunas pohon kurma, maka tanamlah ia ! H.R. Al Bazaar, rijalnya tsiqot.

Demikian besarnya penghargaan Islam atas produktivitas, sampai –sampai disebutkan dalam Al Hadits, bahwa produktivitas juga erat kaitannya dengan jalan untuk memperoleh pengampunan dari dosa-dosa, yang justru malah tidak akan bisa mendapatkan pengampunan dengan cara yang lainnya.
وعن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اِنَّ مِنَ الذُّنُوْبِ ذُنُوْبًالاَ تُكَفِّرُهَا الصَّلاَةُ وَلاَ الصِّيَامُ وَلاَ الْحَجُّ وَلاَ الْعُمْرَةُ قَالُوْا فَمَا يُكَفِّرُهَا يا رسولَ اللهِ قال اَلْهُمُوْمُ في طَلَبِ الْمَعِيْشَةِ
Sesungguhnya diantara dosa-dosa itu ada beberapa dosa yang tidak akan terhapus dengan sholat, shoum, haji dan umroh. Para shahabat bertanya, dengan apa menghapuskannya ya Rosulallah? Jawab beliau: dengan semangat dan bersungguh-sungguh mencari nafkah. H.R Ath Thabrani dalam kitab Al Ausath.
Tentu ini disampaikan agar muslimin tidak hanya melulu terfokus pada rutinitas ritual semata, tetapi mereka diingatkan bahwa ada aktivitas lain yang juga harus mereka tekuni, jika mereka ingin agar dosa-dosa mereka diampuni. Bahwa mereka pun mesti memiliki semangat yang tinggi untuk mencari nafkah bersungguh-sungguh dalam mencarinya.

Bahkan Rosulullah saw. amat menganjurkan terkumpulnya harta yang baik, halal di tangan orang-orang yang baik. Dan tentu hal tersebut tidak akan terwujud jika mereka tidak produktif:
فقال يا عُمَرُ وَ نَعِمًا بِالْمَالِ الصَّالِحِ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ
Berkata Rosul saw. Wahai Umar, sesungguhnya sebaik-baik harta yang baik adalah yang dimiliki oleh orang yang sholeh. HR. Ahmad

Demikian pentingnya usaha mencari nafkah, sehingga Rosulullah menyatakannya sebagai sebuah kewajiban bagi setiap muslim, artinya ketika seseorang tidak berusaha untuk menjadi produktif, maka selama itu pula ia menanggung dosa (melalaikan kewajiban yang seharusnya dikerjakan dengan sebaik-baiknya):
وعن أنس بن مالك رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال طَلَبُ الْحَلاَلِ وَاجِبٌ عَلىَ كُلَّ مُسْلِمٍ
Mencari nafkah yang halal itu wajib bagi setiap muslim. HR. Ath Thabrani dalam kitab Al Ausath

Namun demikian, usaha mencari nafkah yang halal itu, diharus ditempuh dengan cara yang halal dan tidak mendzalimi manusia. Dan bila sikap demikian dilaksanakan secara konsisten, Rosulullah menjamin mereka dengan Syurga:
وعن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مَنْ أكَلَ طَيـِّـبًا وَعَمِلَ في سُـنَّةٍ وَأمِنَ النَّاسَ بَـوَائِـقَهُ دَخَلَ الْجَـنَّةِ
Barang siapa yang mendisiplinkan diri, ia hanya memakan makanan yang (halal) lagi baik saja, dan beramal dalam sunnah (Nabi saw) dan membuat orang lain aman dari keburukan dirinya, maka (pasti) akan masuk syurga. HR. At Tirmidzi (hasan-shohieh) dan HR. Al Hakim (shohihul Isnad)

Rosulullah saw. menekankan satu bentuk integritas moral kepada seluruh muslim, agar seluruh tindakan mereka tetap berada dalam aktivitas yang santun dan beradab. Tidak merugikan manusia lain dalam setiap aktivitasnya, muslimin tidak boleh mencari keuntungan dengan cara-cara yang curang dan merugikan pihak lain. Kehadiran muslimin harus memberi kontribusi pada kemajuan peradaban dunia. Bahkan Rosulullah Saw, menyatakan:
وعن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال أرْبَعٌ إذَا كُنَّ فِيْكَ عَلَيْكَ مَا فَاتَكَ مِنَ الدّ ُنْـيَا حِفْظُ أمَانَـةٍ وَصِدْقُ حَدِيْثٍ وَحُسْنُ خَلِيْـقَةٍ وَعِفَةُ في طُعْمَةٍ
Ada empat hal yang bila semuanya ada pada dirimu, maka (dijamin) kamu tidak akan kehilangan (manfa’at dunia): [1] memelihara amanah [2] jujur dalam perkatakan [3] baik akhlaq [4] dan menjaga diri (memelihara integritas moral) dalam (mencari) sumber-sumber makanan. HR. Ahmad dan Ath Thabrani dengan isnad hasan.

Bahkan Rosulullah menjamin, setiap usaha yang dilaksanakan dengan “fair” yang kemudian hasil usahanya itu digunakan untuk menafkahi seluruh orang yang berada dalam tanggung jawabannya, maka semua itu bernilai “zakat” pensucian bagi dirinya:
وعن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال أيـُّمَا رَجُلٍ اِكْـتَسَبَ مَالاً مِنْ حَلاَلٍ فَأطْـعَمَ نَـفْسَهُ أوْ كَسَاهَا فَمَنْ دُوْنَهُ مِنْ خَلْقِ اللهِ كَانَ لَهُ بِـهِ زَكَاةً
Siapapun orangnya yang mencari harta yang halal, yang kemudian dengannya ia belanjakan untuk memenuhi keperluan pangan dan sandangnya, serta untuk memenuhi kepeerluan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, maka semua itu menjadi “pensuci” bagi dirinya. HR. Ibnu Hibban di dalam shahihnya.

Agar segala manfaat dari hasil usaha kita berfungsi sebagai pembersih nurani, maka kehalalan cara memperolehnya harus dijaga, sebab hasil usaha yang didapat dari cara-cara yang kotor, bukan hanya merusak karakter kemanusiaan kita (character assasination) tetapi juga membuat amal ibadah kita menjadi terhambat dari penerimaan Ilahi. Kredibilitas (Ash Shidqu) dan sikap penuh tanggung jawab (responsibilitas) diakui sebagai hal terberat yang harus tetap dipertahankan, dalam keadaan apapun, sebab itu berkait langsung dengan diterima atau tidaknya amal ibadah kita. Sekali lagi bukan urusan syah atau tidaknya amal ibadah, tetapi diterima atau tidaknya. Sebab syah atau tidak diukur dengan terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat ibadah, tetapi diterima atau tidak, itu tidak hanya dilihat dari segi ibadahnya saja, tetapi dari dampak ibadah tersebut:
وروي عن علي رضي الله عنه قال كُنَّا جُلُوسًا مَعَ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم فَطَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٍ مِنْ أهْلِ العَالِـيَةِ فقال يا رسول الله أخْـبَرَنِي بِأشَدِّ شيءٍ في هَذَا الدِّينِ وألِـيْـنِهِ فَقَالَ ألِـيْـنُـهُ شهادةُ أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله وأشَدُّهُ يا أخا العَالية الأمَانَـةُ إنَّـهُ لاَ دِينَ لِمَنْ لاَ أمَانَةَ لَهُ وَلاَ صَلاَةَ لَهُ وَلاَ زَكاَةَ لَهُ يا أخا العالية إنَّـهُ مَنْ أصَابَ مَالاً مِنْ حَرَامٍ فَلَـبِسَ مِنْهُ جِلْـبَابًا يَعْنِي قَمِيْصًا لَمْ تُـقْبَلْ صَلاَتُهُ حَـتَّى يُنْحَى ذَلِكَ الْجِلْباَبَ عَنْـهُ إنَّ اللهَ عز وجل أكْرَمُ وأجَلُّ يا أخا العالية مِنْ أنْ يَقْـبَلَ عَمَلَ رَجُلٍ أوْ صَلاَتَهُ وَعَلَيْهِ جِلْبَابٌ مِنْ حَرَامً
Dari ‘Ali bin Abi Thalib ra, dia berkata kami tengah duduk-duduk bersama Rosulullah saw. Tiba-tiba muncul seseorang dari mereka yang berkedudukan tinggi (status sosialnya), kemudian dia berkata: Ya Rosulullah, kabarkan kepadaku apa yang paling sulit dilaksanakan dalam agama ini dan apa yang paling ringan daripadanya? Maka berkata Rosulullah saw. Yang paling ringan untuk dilaksanakan adalah “Syahadat Lailaha Illallah wa anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuluhu” adapun yang paling berat, wahai saudara yang berkedudukan tinggi, adalah “Amanah”. Sesungguhnya tidak (bernilai) agama (nya) orang yang tidak amanah, demikian juga tidak bernilai sholat dan zakatnya. Wahai saudara yang berkedudukan tinggi, sesungguhnya siapa yang mendapatkan harta dari hal yang haram, kemudian dia membeli pakaian dengannya maka tidak akan diterima sholatnya hingga ia melepaskan pakaiannya yang (berasal dari) yang haram itu. Sesungguhnya Allah terlalu mulia dan tinggi (tidak mungkin) akan menerima amal seseorang, demikian juga sholatnya sedang padanya ada pakaian yang berasal dari yang haram. H.R Al Bazaar

Ini menunjukkan bahwa seorang muslim bukan saja harus professional dalam mencari nafkah, tetapi juga harus menghindari kecurangan. Bahkan setiap energi yang didapatnya dari makanan yang haram, akan menghambat diterimanya sholat dan jika dia tidak bertobat maka akhir kehidupannya akan sangat mengerikan:
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِـيَدِهِ إنَّ الْعَبْدَلَـيَقْـذِفُ اللُـقْمَةَ الْحَرَامِ في جَوْفِـهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلٌ أربَعِيْنَ يَوْمًا و أيـُّمَا عَبْدٍ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أوْلَى بِهِ
Demi Jiwa Muhammad yang ada dalam genggamanNya, barangsiapa yang memasukkan satu suapan dari yang haram ke dalam mulutnya dari barang yang haram, maka tidak akan diterima amal-amalnya selama empat puluh hari, dan bagian manapun dari seorang hamba yang tumbuh dagingnya dari barang yang haram, maka api nerakalah yang paling berhak membakarnya. H.R Ath Thabrani dalam kitab Ashoghir

اَلْحَـمْـدُ لِـلَّـهِ رَبِّ الْعَـلَـمِـيْـنَ

[1] Harianto, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Penerbit Ketaping Surabaya, tt, halaman 467.

12.17.2008

Gaya Belajar Anak

Oleh H. Firdaus
Psikologi Anak
Keunikan Gaya Belajar dan Kecerdasan Anak Reseptif

Anak yang reseptif adalah anak yang “nrimo” dia mudah menerima apa yang ditawarkan kepadanya
TIPE TEMPERAMEN RESEPTIF
1. Selalu mau tahu apa yang akan terjadi berikutnya dan juga harus tahu apa yang dapat diharapkan. Jika mereka mengerti alirannya, mereka lebih mudah diajak kerja sama
2. Tidak suka situasi baru. Mereka membutuhkan rutinitas, pengulangan dan segala hal harus ada ritmenya
3. Butuh waktu makan, waktu tidur, main, waktu khusus dengan pendidik, dll yang jelas. Mereka senang dengan kata-kata "sekarang waktunya makan" atau "sekarang kita akan melakukan”.
4. Tidak bisa cepat mengambil keputusan dan tidak dapat menjawab apa yang mereka inginkan, pikirkan atau rasakan. Mereka butuh waktu untuk menyesuaikan diri dan harus diberitahu harus bagaimana. Namun mereka tidak senang dipaksa atau disuruh cepat-cepat.
5. Tidak bisa mengarahkan dirinya, kreatif atau inovatif.
6. Tidak tertarik untuk menjadi pemimpin atau terlibat, mereka cukup hanya melihat dan mengamati. Bagi anak reseptif, mengamati berarti terlibat.
7. Tidak akan tertarik untuk mengerjakan sesuatu yang baru hanya dengan alasan. Berikan kegiatan spesial pada waktu spesial.

CONTOH KASUS

Si reseptif berusia 4 tahun akan mengamati dengan seksama kegiatan temannya tanpa merasa diabaikan. Ini bukan masalah. Karena pada akhirnya, anak juga akan terlibat. Untuk merangsangnya terlibat, jangan katakan "Kamu mau ikutan?" tapi katakan "Ayo Abang, sudah waktunya kamu ikut main yuk?" Jika menolak katakan "Baik, ibu lihat kamu masih lebih senang melihat. Beritahu ibu ya jika kamu sudah siap ikut main."

DISIPLIN

Anak reseptif akan mau terlibat jika diberikan suasana ritual yaitu agar anak merasa spesial maka ia butuh kegiatan spesial pada waktu yang spesial pula. Ritual menyenangkan ini akan membentuk ingatan yang menyenangkan bagi anak sehingga anak menjadi aman sepanjang hidupnya.

Anak reseptif juga butuh sesuatu yang menumbuhkan rasa aman tapi tidak terlalu spesial yaitu ritme (ada waktu aktif, ada waktunya istirahat, ada waktu memulai tapi ada juga waktu untuk membereskan).
Segala tingkah laku yang berulang-ulang, rutinitas, atau ritual akan memberikan rasa ritme dalam kehidupan. Anak menjadi nyaman jika dia tahu apa yang akan terjadi selanjutnya

YANG HARUS DIPERHATIKAN

1. Anak reseptif seringkali terabaikan oleh guru karena pendiam dan tidak menuntut. Anak ini perlu diberi motivasi dan tantangan karena mereka sebenarnya lebih suka tidur atau tinggal di rumah.

2. Anak reseptif harus diberi pekerjaan, kalau tidak mereka tidak akan mengembangkan minatnya. Tapi hal ini harus disertai dengan rutinitas, ritual dan ritme yang dapat mendukung mereka untuk berani secara bertahap mengambil resiko karena mengerjakan sesuatu yang baru

KEPRIBADIAN SAAT DEWASA

Anak reseptif jika mendapatkan ritme yang mereka butuhkan, dapat mengembangkan kekuatan mereka dalam melakukan pengaturan (organizing). Mereka dapat menciptakan keteraturan dan mempertahankannya, tenang, damai dan praktis. Mereka pun dapat mengatasi hambatan untuk mencapai tujuan dan sangat berbakat dalam menenangkan/membuat nyaman dengan dukungan yang penuh cinta. Mereka bergerak dengan lambat tapi mantap dan solid.

CARA BELAJAR

1. VISUAL

Ciri-ciri: Mudah mengingat gambar, rapi, terorganisir, pengamat dan penampilannya ok, mengingat dengan gambar dan lebih suka membaca sendiri daripada dibacakan

Untuk Meningkatkan Daya Serap

Anak membutuhkan gambar untuk dilihat dan diamati, seperti foto, diagram, grafik, poster dan gambar yang berwarna warni.

2. AUDITORI

Ciri-ciri: Mudah mengingat suara dan berbagai variasi kata, Konsentrasi mudah pecah, Senang berbicara dalam hati atau dengan orang lain, Belajar melalui mendengar, Bisa menangkap instruksi verbal tanpa diulang.

Untuk Meningkatkan Daya Serap

- Anak butuh mendengar cerita, pelajaran yang dikemas dalam bentuk nasyid, puisi, diskusi.

- Anak juga membutuhkan kaset tilawah, kaset cerita atau suara-suara lain.

3. KINESTETIK

Ciri-ciri: mudah mengingat gerakan dan ungkapan wajah/ekspresi emosi, kalau berbicara senang menyentuh orang lain, berdiri dekat dengan orang yang diajak berbicara, banyak bergerak, belajar langsung dengan mengerjakan, membaca sambil menunjuk, senang dengan kegiatan fisik, menghafal dengan berjalan mondar-mandir dan mengamati.

Untuk Meningkatkan Daya Serap

Anak membutuhkan hands-on learning. Benda yang dapat langsung disentuh, dipegang dan dirasakan anak.

KECEPATAN BELAJAR

1. Jenis PELARI

Ciri-ciri: belajar dengan cepat l melihat, mencoba dan langsung bisa

Contoh: Anak melihat anak lain belajar naik sepeda. Tak lama kemudian, dia akan meminjam sepeda dan jangan kaget! dia langsung bisa

2. JENIS PEJALAN KAKI

Ciri-ciri: membutuhkan waktu untuk mempelajari sesuatu, setiap kali diberi pelajaran selalu dapat menunjukkan kemajuan pujaan pendidik karena pendidik merasa berguna, menyenangkan dan tipe anak mudah

Contoh: Untuk dapat naik sepeda, anak harus diajarkan secara bertahap. Selangkah demi selangkah, anak akhirnya akan mampu naik sepeda.

3. JENIS PELONCAT

Ciri-ciri: anak yang paling sulit dan memberikan banyak tantangan pada pendidik, butuh waktu bertahun-tahun untuk belajar karena mudah lupa, kalau diberi pelajaran seperti tidak ada kemajuan, namun tiba-tiba saja secara misterius anak bisa seperti orang meloncat saja

Contoh: Berbulan-bulan diajar selalu lupa dan tidak menampakkan kemajuan. Ketika pendidik mulai kesal dan malas untuk mengajar anak naik sepeda. Tiba-tiba suatu hari (yang juga tidak dapat ditebak kapannya) anak dapat naik sebeda dengan baik. Wallahu alam bishowab. Jadi anak ini sangat membutuhkan dukungan pendidik.

MACAM-MACAM KECERDASAN

1. KECERDASAN AKADEMIK

Keterangan: prestasi sekolah baik, dapat duduk, mendengar dan belajar di kelas dengan tenang, mampu menyerap, memahami dan mengulang pelajaran, senang membaca, menulis dan mendengarkan ceramah

2. KECERDASAN EMOSIONAL

Keterangan: mampu mempertahankan persahabatan yang harmonis, sadar dan mampu merasakan perasaan orang lain dan mengerti sudut pandang orang lain (empatik)

3. KECERDASAN FISIK

Keterangan: menonjol dalam bidang olah raga, sehat, kuat dan penuh semangat, tahu bahwa tubuhnya butuh olah raga dan makanan yang sehat, senang merasa sehat dan tampil sehat

4. KECERDASAN KREATIF

Keterangan: memiliki kemampuan imajinasi yang lebih dibanding orang lain, mampu berfikir berbeda, tidak masalah jika harus bermain sendirian

5. KECERDASAN SENI

Keterangan: lebih menyukai kegiatan; menyanyi; mendesain; menggambar; drama; akting

6. KECERDASAN PRAKTIS

Keterangan: tidak suka mendengar ceramah, senang dengan informasi praktis, senang belajar hal yang berguna untuk hidup dan ada hubungannya dengan kehidupan

7. KECERDASAN INTUITIF

Keterangan: mampu memahami dan menangkap yang tersirat dari yang tersurat dengan mudah, senang belajar agama, biasanya memiliki indra ke enam

8. KECERDASAN KEBERBAKATAN

Keterangan: menonjol hanya di salah satu bidang saja dan kurang mampu di bidang lain, mudah bosan dan tidak termotivasi jika rangsangan kurang menantang.
Banyak hal ditawarkan untuk dapat memahami anak, namun orangtua tetap menjadi subjek yang paling tahu tentang anak mereka. Gunakanlah hati untuk mendidik anak dan meminta fatwa. Caranya mudah dan murah kok, cukup dengan usaha mendekatkan diri kepada Allah swt, serta rela diatur oleh Allah, Al-Qur an dan Hadits. Wallahua’ lam bishowa

12.09.2008

Qurban 1429 H

Yayasan Madinatulummah Duri memotong 4 ekor Sapi dan 1 ekor Kambing menghasilkan 270 kantong plastik yang berisi daging sapi dan 15 kantong plastik yang berisi daging kambing dan tiap kantong beratnya 2-3 Kg, pemotongan ini bertempat di Jalan Kayangan Gg. Pari.

Ini merupakan bentuk kepedulian dari para jemaah Madinatulummah dan simaptisan masyarakat kota Duri untuk memperkuat tali silaturahmi dan ukuwah Islamiah, membantu kaum dhuafa, dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.






11.12.2008

11.02.2008

Ketentuan dan Hikmah Qurban

Salah satu ibadah yang harus dilaksanakan oleh kaum muslimin yang memiliki kemampuan dari segi harta pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan qurban, baik berupa kambing, sapi, kerbau maupun unta. Qurban berasal dari kata qoruba yang artinya dekat. Dengan demikian, ibadah qurban merupakan salah satu bentuk dari pendidikan dan realisasi taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah).

Keharusan seorang muslim untuk berqurban dengan menyembelih hewan qurban merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rasa syukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya sebagaimana dalam firman Allah yang artinya: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah (QS Al Kautsar:1-2).
Sementara, dalam suatu hadits, Rasulullah Saw bersabda yang artinya: Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tapi tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Dengan demikian, menjadi jelas bagi kita bahwa ibadah qurban merupakan sesuatu yang harus kita kerjakan, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa bagi yang memang mempunyai kemampuan hukumnya menjadi wajib. Meskipun demikian, jumhur atau sebagian besar ulama menyatakan sunnah muaqqadah (sunat yang amat ditekankan).

KETENTUAN IBADAH QURBAN

Qurban merupakan salah satu bentuk peribadatan yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Diantara ketentuan-ketentuan itu antara lain: Pertama, binatang yang disembelih adalah binatang yang sehat dan tidak cacat sedikitpun, Rasulullah Saw bersabda yang artinya: Tidak bisa dilaksanakan qurban binatang yang pincang , yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging (HR. Tirmidzi).
Kedua, usia binatang yang disembelih adalah yang sudah berusia satu tahun, kecuali bila sulit mendapatkannya, Rasulullah Saw bersabda yang artinya: Janganlah kamu menyembelih qurban kecuali hewan yang telah berumur satu tahun, kecuali bila sulit mendapatkannya, barulah boleh menyembelih kambing kira-kira berumur setahun (HR. Muslim).
Ketiga, waktu penyembelihan dilakukan sesudah shalat Idul Adha sampai hari tasyrik yakni tiga hari sesudah Idul Adha, Rasulullah Saw bersabda yang artinya: Sesungguhnya pekerjaan pertama yang harus kita awali pada hari kita ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih qurban. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka ia telah melaksanakan contoh kami dengan tepat dan barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, maka ia hanya memberikan daging biasa kepada keluarga; sedikitpun tidak bersangkut paut dengan ibadah penyembelihan qurban (HR. Muslim).
Keempat, apabila yang disembelih kambing, maka hal itu untuk satu orang yang berqurban, sedang sapi, kerbau atau unta untuk tujuh orang, hal ini dikemukakan dalam hadits yang artinya: Di Hudaibiyah, kami bersama-sama Rasulullah menyembelih sapi untuk tujuh orang (HR. Tirmidzi dari Malik bin Anas).
Kelima, penyembelihan hewan qurban sebaiknya dilakukan sendiri oleh orang yang berqurban, hal ini memang dicontohkan oleh Rasulullah Saw yang menyembelih sendiri atas hewan yang diqurbankannya, hal ini dijelaskan dalam satu hadits yang artinya: Rasulullah Saw menyembelih qurban dengan tangannya sendiri, yaitu dua ekor biri-biri putih, bertanduk bagus, masing-masing kepadalanya diinjak beliau dengan kakinya sambil membaca bismillah dan takbir (HR. Muslim dari Anas r.a).
Keenam, apabila penyembelihan dilakukan oleh orang lain atau tukang potong dan perlu diberi upah, maka upah itu tidak boleh diambil dari hewan qurban tersebut, misalnya upah tukang potong adalah kepala kambing atau kulit kambing dan sebagainya, bahwa tukang potong itu memang termasuk daftar orang yang berhak mendapatkannya, itu lain soal. Dalam suatu hadits dinyatakan yang artinya: Saya dititah oleh Rasulullah Saw buat penyembelihan unta-untanya, mambagi-bagikan kulit dan dagingnya dan saya dititahkan agar tidak memberikan sesuatupun daripadanya kepada tukang potong (HR, Jamaah).
Ketujuh, orang yang berqurban boleh memakan sebagian dari daging qurbannya, hal ini dinyatakan dalam firman Allah yang artinya: Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang ditentukan (Hari Adha dan Tasyrik) atas riski yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir (QS 22:28).

HIKMAH QURBAN

Setiap yang diperintah Allah Swt kepada kaum muslimin, pasti mengandung banyak hikmah atau pelajaran serta manfaat, baik bagi orang yang melaksanakan perintah tersebut maupun bagi masyarakat di sekitarnya, bahkan manfaat itu tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat kelak, demikian pula halnya dengan Ibadah qurban. Ada beberapa hikmah dan manfaat dari ibadah qurban ini yang harus kita raih. Pertama, pahala yang amat besar, yakni diumpamakan seperti banyaknya bulu dari binatang yang disembelih, ini merupakan penggambaran saja tentang betapa besarnya pahala itu, hal ini dinyatakan oleh Rasulullah Saw yang artinya: Pada tiap-tiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kebaikan (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Kedua, terjalinnya hubungan kepada Allah Swt yang semakin dekat, apalagi kalau penyembelihannya dilakukan sendiri, karena ibadah ini memang untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Ketiga, menumbuhkan dan memantapkan rasa solidaritas sosial dengan sesama kaum muslimin sehingga diharapkan kesenjangan sosial antara yang mampu dengan yang kurang atau tidak mampu bisa dijembatani, apalagi dalam kondisi krisis ekonomi yang berkepanjangan seperti sekarang, ditambah dengan konflik yang terjadi di masyarakat seperti peperangan antara umat Kristen dengan umat Islam di Ambon dan Maluku yang amat memerlukan bantuan kita sebagai sesama muslim.
Keempat, mendidik kita untuk menjadi orang yang pandai bersyukur atas segala kenikmatan yang Allah berikan kepada kita sebagaimana yang sudah disebutkan di dalam surat Al Kautsar di atas. Bersyukur akan membuat kenikmatan yang akan kita peroleh bertambah banyak, baik bertambah banyak dari segi jumlahnya atau paling tidak meskipun yang kita peroleh sedikit rasanya terasa begitu banyak.
Kelima, membuktikan bahwa kita termasuk orang-orang yang taat dalam melaksanakan perintah Allah, karena hal ini merupakan salah satu perintah Allah yang harus dilaksanakan dalam kaitan dengan harta yang kita miliki, bila hal ini dilaksanakan, kita termasuk ke dalam kelompok orang-orang yang beruntung, Allah berfirman yang artinya: Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupan kamu, dengarlah dan taatlah; nafkahkanlah yang baik untuk diri kamu; dan siapa yang dipelihara dirinya dari sifat kekikiran, merekalah orang yang beruntung (QS 64:16).
Keenam, membuktikan bahwa kita memiliki kesadaran sejarah, khususnya sejarah para Nabi dan Rasul yang dalam perjuangannya pasti menuntut adanya pengorbanan, baik dengan jiwa maupun harta. Kesadaran sejarah ini akan membuat kita berusaha semaksimal mungkin mengorbankan apa yang kita miliki dan sangat kita butuhkan untuk digunakan di jalan Allah, bukan mengorbankan sesuatu yang sebenarnya sudah tidak kita perlukan lagi. Dalam konteks perbaikan negara yang dilanda krisis, kebijakan pertama yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz ketika diangkat menjadi khalifah adalah yang terkait dengan dirinya, bukan yang terkait dengan rakyatnya, yakni keharusan bagi dirinya untuk menyerahkan harta yang dimilikinya kepada baitul maal, bukan kebijakan kenaikan gaji dirinya sebagai pejabat.

Dengan demikian, manakala ibadah qurban ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, akan semakin mantap kedekatan kita kepada Allah Swt dan dengan sesama muslim. Hal ini merupakan modal yang sangat berharga dalam menghadapi hari-hari mendatang yang penuh dengan tantangan.
-------------

Pertanyaan : Apakah ada perintah dalam Al-Qur'an untuk menyembelih hewan Qurban pada hari idul Adhha ?

Jawab :
Diriwayatkan dari Qatadah , 'Athaa dan Ikrimah bahwa yang dimaksud dengan Shalat dan menyembelih dalam firman Allah : (Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. (QS. 108:2 ) adalah shalat ied dan menyembelih hewan qurban, akan tetapi pendapat yang benar adalah bahwa maksud dari firman Allah tersebut adalah : bahwa Allah memerintahkan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam untuk menjadikan shalatnya- yang wajib dan yang sunnah- dan penyembelihannya murni hanya untuk Allah sebagaimana dalam firman-Nya (Katakanlah:"Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupki dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, (QS. 6:162)

tiada sekutu baginya;dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (QS. 6:163 ).

Adapun syari'at menyembelih hewan qurban pada hari ied adalah telah tetap berdasarkan perbuatan dan perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan tidak harus segala hukum itu disyari'atkan dalam Al-Qur'an secara rinci akan tetapi cukup dengan ketetapan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdasarkan firman Allah : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah;. (QS. 59:7)

Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan, (QS. 16:44)

Barangsiapa yang menta'ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta'ati Allah.. (QS. 4:80)


Berqurban dengan harga hewan qurban

Pertanyaan :
Telah terjadi diskusi sekitar masalah qurban, sebagian mengatakan bahwa wasiat atas orang mati agar berqurban ( menyembelih hewan qurban yang pahala untuk yang mati ) adalah tidak disyari'atkan, karena para sahabat radhiyallahu 'anhum dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah berwasiat untuk itu, begitu juga para khulafa'ur Rasyidin. Dan para peserta diskusi juga berpendapat bahwa bersedekah dengan harga hewan qurban lebih utama dari menyembelihnya ?

Jawab :
Menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkadah menurut pendapat kebanyakan ulama, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berqurban dan menganjurkan ummatnya untuk berqurban, dan qurban diperintahkan pada waktunya bagi orang yang masih hidup untuk dirinya dan keluarganya.

Apapun berqurban untuk orang yang telah meninggal, maka jika orang tersebut telah berwasiat dari sepertiga hartanya yang ditinggalkan, atau dia berwasiat dari sebagian hartanya yang telah dia wakafkan, maka wajiblah bagi orang yang diserahkan wakaf atau wasiat itu untuk melaksanakannya, jika ia tidak berwasiat dan tidak menjadikan pada wakafnya, dan ada seseorang yang hendak berqurban untuk bapaknya atau ibunya atau untuk selain keduanya maka hal itu adalah baik, dan ini termasuk bersedekah untuk orang yang sudah mati dan sedekah untuk orang yang sudah mati adalah disyari'atkan menurut perkataan ahlus sunnah waljama'ah.

Adapun bersedekah dengan harga hewan qurban dengan dasar bahwa yang sedemikian adalah lebih utama dari menyembelihnya, maka jika berqurban tersebut tertulis dalam wasiatnya atau wakafnya, maka tidak boleh bersedekah dengan harganya, adapun jika hal itu bersifat tathawwu' ( sedekah ) dari orang lain untuknya, maka hal itu luas ( boleh dengan harga dan boleh dengan hewan qurban, pent ) dan adapun berqurban untuk seorang muslim dan keluarganya yang masih hidup maka hal itu adalah sunnah mu'akkadah bagi orang yang mampu, dan menyembelihnya lebih utama dari membayar harganya, karena mencontoh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Pertanyaan : Apakah orang yang telah meninggal mengetahui apa yang dikerjakan oleh keluarganya ?
Jika seseorang berqurban untuk bapaknya yang telah meninggal, bersedekah untuknya atau mendo'akannya, atau berziarah ke makamnya apakah dia ( yang telah meninggal ) merasakan atau mengetahui bahwa itu anaknya ?

Jawab : Apa yang ditunjukkan oleh dalil syari'at bahwa orang yang telah meninggal akan mendapatkan manfaat dari sedekah yang masih hidup yang diniatkan untuknya, dan do'a darinya, dan berqurban untuknya adalah bagian dari sedekah, maka jika orang yang bersedekah untuk yang telah meninggal itu ikhlas dalam bersedekah atau berdo'a untuknya maka yang telah meninggal akan mendapatkan manfaat dan yang berdo'a atau bersedekah akan mendapatkan pahala, karena karunia dari Allah dan rahmat-Nya, dan cukuplah bahwa Allah mengetahui bahwa dia telah ikhlas dan melakukan amal yang baik dan Allah memberikan balasan bagi keduanya ( bagi yang telah meninggal dan berdo'a atau bersedekah untuknya, adapun perkara bahwa yang telah meninggal mengetahui siapa yang telah berbuat baik kepadanya maka tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut sebagaimana kami ketahui, dan hal ini adalah perkara ghaib yang tidak diketahui kecuali dengan wahyu dari Allah Ta'ala untuk Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam.


Penerima daging hewan qurban

Pertanyaan :
Siapakah yang berhak menerima daging hewar qurban, dan apa hukumnya mereka yang memberikan daging hewan qurban kepada yang menyembelih, dan juga kebanyakan kaum muslimin di negeri kami, jika mereka menyembelih seekor kambing, maka mereka tidak langsung membagikan dagingnya pada hari itu juga, dan mereka mendiamkannya sampai hari esok, dan saya tidak mengetahui , apakan yang sedemikian itu sunnah, atau dalam melakukan yang sedemikan mendapatkan pahala ?

Jawab :
Yang berqurban hendaknya memakan sebagian daging qurbannya, memberikan sebagiannya kepada kaum faqir untuk memenuhi hajat mereka pada hari itu, kepada kerabat untuk menyambung silaturrahmi, kepada tetangga untuk membatu mereka dan teman untuk memperkuat persaudaraan, dan bersegera memberikannya pada hari ied adalah lebih baik dari menundanya sampai hari esok atau sesudahnya guna melapangkan kebutuhan mereka pada hari itu, dan memasukkan kegembiraan di hati mereka pada hari itu, dan karena umumnya perintah Allah (Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi (QS. 3:133)

Dan firman-Nya (Maka berlomba-lombalah kamu (dalam membuat) kebaikan. (QS. 2:148)
Dan boleh memberikan sebagian dari daging qurban kepada yang menyembelih tetapi bukan sebagai upah penyembelihan, dan upahnya diberikan dari yang lainnya.


Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Pertanyaan :
Bolehkah orang non-muslim memakan daging qurban pada hari iedul adhha ?

Jawab :
Ya, boleh bagi kita memberikan makan kepada orang kafir mu'ahad ( yang terikat perjanjian yaitu yang tunduk kepada negara Islam ) dan tawanan dari daging qurban, dan boleh memberikannya karena kefaqirannya, atau kekerabatannya atau karena tetangga, atau untuk mengambil hatinya ( supaya masuk Islam ) karena hewan qurban merupakan ibadah pada penyembelihannya sebagai qurban karena Allah, dan ibadah kepada-Nya, adapun dagingnya, maka yang paling utama adalah yang berqurban memakan sepertiganya, memberikan sepertiganya kepada kerabat, tetangga dan teman-temannya, dan bersedekah dengan sepertiganya lagi untuk kaum faqir, jika dia melebihkan atau mengurangi dari bagian-bagian ini, atau mencukupi dengan sebagiannya maka tidak apa-apa, dalam hal ini ada kelapangan, dan tidak boleh memberikan daging qurban kepada musuh, karena seharusnya kita memtahkan musuh dan melemahkannya tidak membantu dan menguatkannya dengan sedekah, begitu juga hukum sedekah sunnah, karena umumnya firman Allah : Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. 60:8)

Dan karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan Asma' bintu Abu Bakar radhiyallahu 'anhuma untuk berbuat baik kepada ibunya dengan harta sedang ibunya seorang musyrikah dalam keadaan damai.


Menyembelih sebelum Imam

Pertanyaan : Benarkah bahwa orang yang menyembelih hewan qurbannya sebelum imam menyembelih adalah tidak shah ?

Jawab : Yang benar bahwa yang menyembelih hewan qurban setelah shalat ied adalah shah, walaupun dia menyembelih sebelum imam menyembelih, adapun mereka yang menyembelih hewan qurban sebelum shalat ied, maka tidaklah shah qurbannya itu, dan itu hanyalah makanan yang dia percepat untuk keluarganya.

Barang siapa ingin berqurban,
maka janganlah dia mengambil ( memotong ) rambut dan kukunya.

Pertanyaan :
Hadits :
Barang siapa hendak berqurban atau orang lain berqurban untuknya, maka dari awal bulan dzulhijjah janganlah dia memotong rambut atau kukunya, sampai dia selesai berqurban, maka apakah larangan ini untuk seluruh keluarganya, yang dewasa dan belum dewasa atau khusus untuk yang sudah dewasa saja ?

Jawab :
Kami tidak mengetahui bahwa lafadz hadits sebagaimana penanya sebutkan, dan lafadz yang kami ketahui sebagaimana diriwayatkan oleh Jama'ah kecuali Bukhari dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha adalah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : ( jika kalian melihat awal bulan Dzulhijjah dan seseorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan ( dari memotong ) rambut dan kukunya. Dan lafadz riwayat Abu Daud, Muslim dan Nasa'I : ( Barang siapa mempunyai sembelihan ( hewan qurban ) yang akan disembelihnya, maka jika telah terbit bulan sabit dari bulan dzulhijjah, maka janganlah dia mengambil ( memotong ) dari rambut dan kukunya sampai dia menyembelih ). Hadits ini menunjukkan larangan dari memotong sebagian rambut atau kuku setelah masuknya sepuluh pertama bulan Dzulhijjah bagi mereka yang hendak menyembelih hewan qurban, dan dalam riwayat yang pertama terdapat perintah dan menahan, dan perintah menunjukkan suatu kewajiban dan kami tidak mengetahui ada dalil lain yang memalingkannya dari ma'na asli ( wajib ) dan dalam riwayat yang kedua ada larangan dari memotong, dan larangan menunjukkan haram, maksuk kami, keharaman memotong, dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari ma'na haram tersebut, dengan demikian jelaslah bahwa hadits ini khusus bagi orang yang akan menyembelih saja, adapun orang yang disebelihkan baginya baik dewasa ataupun belum dewasa, maka tidak ada larangan bagi mereka untuk memotong sebagian rambut atau kukunya berdasarkan hukum asal yaitu boleh, dan tidak ada dalil yang menunjukkan hukum yang bertentangan dari hukum asal itu ( boleh ).

10.27.2008

Makna Lelaki Shalih

Oleh: Abu Muhammad Jibriel Abdul Rahman

Rajulun Shalih atau Lelaki Shalih, secara garis besar dapatlah digambarkan, sebagai bersih jiwanya, lurus aqidahnya dan benar amalnya, secara fisik, berarti darah, daging dan tulang belulang bersih daripada benda – benda haram. Sedang bathinnya bersih dari kotoran kejiwaan (seperti syirik, zalim, munafiq dan fasiq, serta segala maksiat kepada Allah dan Rasulnya), karena senantiasa ditetesi nuurul iman (cahaya keimanan) atau diobati oleh syifaa-ush shuduur (kalam Ilahi). Pancaran keshalihan inilah yang melazimkan bagi seorang muslim, apabila ia hendak menghadap Allah melalui shalat, bersujud dan bersimpuh di hadapan Allah Malikurrahman, maka ia pun segera mengambil air wudhu’ dengan tenang dan khusu’ disertai cinta Allah, begitu pula ketika hendak membaca kitab suci al-Qur’an.

Demikianlah diantara sifat lelaki shalih, hatinya senantiasa terkait dan berhubungan erat dengan Allah al Khaliq, sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al Khudri ra.

”Kitab Allah itu adalah tali yang dibentangkan atau diulurkan dari langit ke bumi”


Bahwasanya pertautan jiwa dan keterikatan bathin dengan Allah Swt inilah yang sebenarnya sumber ketenangan jiwa dan kebahagiaan hidup. Jiwa yang selalu bertaut dengan Allah, yang senantiasa beraudiensi atau tidak hentin – hentinya berhubungan dengan Allah, maka jiwa semacam itulah yang akan memperoleh keamanan dan ketentraman meskipun terkadang nikmat keduniaan sangat terbatas.

Selanjutnya marilah kita kembali kepada pokok pembahasan mengenai makna lelaki shalih. Sebenarnya ia tidak berbeda jauh dengan makna wanita shalihah, yakni lelaki muslim yang mu’min, bersih lahir bathinnya, bersih darah daging dan tulang belulangnya dari benda yang haram dan selalu berusaha menjauhkan dirinya dari perkara – perkara haram dan segala yang akan menyeret dirinya ke lembah neraka yang dalam. Demikian pula ia adalah orang yang selalu taat kepada Allah dan Rasulullah Saw. dimana pun ia berada, dan kapanpun ia diajak kembali kepadanya.

Adapun gambaran seorang shalih, sebagaimana yang sering disalah pahami oleh kebanyakan orang, yaitu seorang muslim yang berjenggot tebal, berserban panjang, bergamis putih, kemana – mana menggenggam tasbih ditangan, bersiwak, berwangi – wangian memakai celak mata. Apabila berdoa dengan doa yang panjang, tidak meninggalkan shalat malam bukanlah ukuran spesifik dari gambaran dan makna sebenarnya. Sesungguhnya keshalihan itu tidak dapat diukur hanya dengan bekas dan ciri – cirri lahiriyah semata, masalahnya al-Wala’ dan al-Bara’, yakni kepada siapa ia mesti memberikan dan menyerahkan kepemimpinan dan terhadap pihak mana menolak dan melawan.

Perkara yang paling mendasar didalam kehidupan manusia adalah aqidah tauhid. Apabila tauhid tidak betul, maka seluruh amal yang bertopang diatasnya tidak bernilai dan sia – sia. Dan tauhid tidak akan tegak, dan tidak akan menjadi kenyataan di bumi ini kecuali jelas kepada siapa kita memberikan perwalian dan terhadap pihak mana kita mesti menolak kepemimpinan.
Sehubungan dengan perkara diatas, suatu hari khalifah Umar bin Khaththab ra. Diberitahu tentang seorang yang amal lahiriyahnya sangat mengagumkan. Ia berkata, “Alangkah shalihnya orang itu, wudlunya sempurna dan shalatnya pun demikian khusyu’nya.” Mendengar ucapan itu Umar bertanya: “Pernahkah engkau tinggal bersama dia?” Orang itu menjawab, “Tidak…!” Umar bertanya lagi: “Apakah engkau pernah mengujinya dengan maal atau harta?” Orang itu berkata: “Belum pernah!”. Lalu beliau berkata: “Bagaiamana engkau dapat mengatakan, bahwa dia adalah orang shalih padahala engkau tidak hidup bersamanya dan tidak pula bermuamalah dengannya?”

Aduhai kiranya amal itu diukur dengan bentuk lahiriahnya, sungguh amat banyak orang yang dapat disebut orang shalih. Akan tetapi Umar ra tidak menerima berita yang hanya diketahui dari gambaran lahiriah semata, karena terlalu banyak perkara lahiriah yang tampak baik, namun hakekatnya palsu dan sesat. Oleh karena itu memahami makna laki – laki yang shalih tidak cukup hanya dengan mengetahui tanda – tanda atau ciri – ciri lahiriah semata. Sebab ia lebih jauh mendalam daripada itu. Perkara – perkara yang bersangkutan dengan keyakinan, tujuan dan pandangan hidup, cita – cita dan jalan hidup, merupakan hal – hal yang patut dipertimbangkan untuk memastikan , atau menunjukan apakah seorang itu tergolong di dalam kelompok lelaki shalih atau lelaki salah.

Di dalam konteks al-Qur’an dan hadits Nabi Salallahu alaihi wassalam yang dapat difahami, lelaki shalih itu digambarkan sebagai orang yang:
1. Ikhlas dalam beramal
2. Ta’at kepada Allah dan Rasulnya
3. Program Hidupnya: Jihad fie Sabilillah
4. Sangat rindu syahid fie Sabilillah
5. Sabar menghadapi ujian Allah
6. Negeri Akhirat tujuan utamanya
7. sangat takut kepada Allah dan ancaman-Nya
8. Bertaubat dan mohon ampun atas dosa – dosanya
9. Shalat malam menjadi kebiasaanya
10. Zuhud dunia dan mengutamakan akhirat
11. Tawakal kepada Allah
12. Senantiasa gemar berinfaq
13. Kasih sayang sesama mukmin, dan keras terhadap orang kafir
14. Senantiasa berda’wah dan amar ma’ruf nahi mungkar
15. Kuat megang amanah, janji dan rahasia
16. Bersikap santun menghadapi kebodohan manusia
17. Cinta kasih dan penuh pengertian terhadap keluarga.

Selain sifat – sifat diatas, akan ditemui pula bahwasanya orang shalih itu adalah yang paling bayak mendapat ujian dan cobaan dari Allah Swt setelah para Nabi dan orang – orang mulia. Tetapi mereka tetap teguh didalam keimanan. Tidak lemah keyakinannya dengan banyaknya penderitaan dan kemiskinan, demikian pula tidak mudah menyerah dari keganasan dan kesewenangan musuh.
Adapun ayat dan hadits yang berkenaan dengan hal tersebut cukup banyak, tetapi memadilah kiranya apa yang akan dikemukakan berikut ini. Firman Allah:


"Dan berapa banyaknya nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar." (QS. Ali ‘Imron. 3: 146)


Nabi Muhammad Saw bersabda :
“Orang yang paling banyak ujian ialah para Nabi. Kemudian yang semisalnya, kemudian yang semisal berikutnya. Seseorang itu diuji berdasarkan Diennya. Jika ia kuat berpegang pada Diennya, maka ujiannya lebih hebat, jika Diennya lemah, maka ia diuji sesuai dengan kadar Diennya. Maka ujian akan terus menimpa seorang hamba sehingga ia bebas dari segala dosa dan kesalahan..” (HR. Bukhari 5/2139; Ahmad – No. 1412, 1473, 1521; Tirmidzi – No. 2322)

Sabda Nabi Muhammad Saw lainnya:
“Orang – orang paling berat ujiannya adalah para Nabi dan para shalihin (Orang – orang shalih). Sungguh diantara mereka ada yang mengalami kemiskinan sehingga ia tidak memiliki apa – apa selain pakaian yang dipakainya. Dan ada yang diuji dengan penyakit kulit (bisul) sehingga membawa maut. Dan diantara mereka ada yang memang lebih sukar untuk ditimpa ujian daripada diberi kurnia (kekayaan).” (HR. Ibnu Majah & Ibnu Abi ad Dunya 4/141 – No. 5158)

"Dan sungguh telah Kami tulis didalam Zabur (kitab kitab yang kami turunkan) sudah tercantum (pada Lauh Mahfuzh) bahwasanya, bumi ini akan diwarisi oleh hamba-hambaKu yang shallih." (QS. Al Anbiya’. 21:105)
Demikianlah, hamba – hamba Allah yang shalih, baik lelaki maupun perempuan, telah diiktiraf (diumumkan) akan menjadi ahhli waris terhadap bumi dengan segala perlengkapannya. Begitulah titah Ilahi yang tiada keraguan padanya. Namun kenapakah pada hari ini, di zaman yang dikatakan sebagai kemajuan, justru orang – oragn kafir, dzalim, munafiq dan fasiq yang memegang teraju petadbiran di muka bumi. Itu sudah jelas, artinya mereka telah merampas hak waris orang – orang shalih.

Kemana perginya orang orang shalih itu, sehingga membiarkan harta warisannya dirampas orang? Mungkinkah mereka sedang bermesraan dengan dunia, sehingga mereka lalai dan keshalihan mereka berangsur – angsur jatuh tergelincir, jatuh tercicir dan diganti dengan gelaran orang orang ghafil (lalai).

Orang orang yang asyik berzikir, menghitung biji tasbih yang beribu ribu setiap hari, sehingga lupa dengan tugas tugas kehidupannya secara menyeluruh, pendidikkan dan nafkah dengan cara Islam, terhadap anak istri terabaikan, dan ia sendiri memandang dunia ini sebagai tempat penyiksaan terhadap muslim, sehingga ia ingin segera menuju ke akhirat, ia tidak menyusun program untuk menata dunia ini dengan cara islam, sebab ia merasa sudah menjadi calon “WALI ALLAH”. Maka ia juga termasuk orang – orang yang lalai, bukan orang orang yang shalih, seolah olah bila seorang telah mencapai taraf wali, ia sudah tidak perlu bekerja lagi, tinggal menunggu di Mihra Masjid ataupun dibilik tidur, makanan dan segala keperluannya akan datang dengan sendirinya, seperti yagn dialami oleh Maryam, Ibunda Nabi Isa As. Orang orang seperti ini banyak kita temui pada hari ini, tasbih saja yang selalu bergertak gerak di tangan, mulut komat kamit, rokokpun digerak gerakkan oleh tangan yang sama, sehingga jari tangan menjadi berwarna aneh, hitam kekuning kuningan karena setiap saat menghisap peluru berpandu jarak dekat, yang selalu mengeluarkan asap beracun untuk memusnahkan diri sendiri dan orang disekitarnya.
Bagaimana pula dengan orang yang memiliki serban besar dan jubah panjang, ia suka menjadi hakim , qadhi dan mendapat gaji dari kerajaan yang tidak menjalankan pemerintahan bersumber al-Qur’an dan as Sunnah, maknanya ia masih suka dengan kerajaan yang menentang undang undang Allah. Mungkinkah ini ciri – ciri lelaki shalih? Demi Allah, dalam terminology Islam, tidak ada orang shalih yang seperti ini.
Mengakhiri tulisan ini, kita berharap semoga kita termasuk orang – orang yang digolongkan Allah ke dalam golongan para syuhada’ atau shalihin yang telah dijamin oleh Allah. Sebagai orang – orang yang dijanjikan mendapat kenikmatan terbesar bersama para Nabi dan para shiddiqien, karena kesabaran mereka dalam menghadapi segala macam derita dan mala petaka.
Firman Allah:

"Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya. "(QS. an Nisaa’ 4: 69)



Wallahu a’lam bi ash-shawab.

-----------------------------------


Catatan Kecil untuk istriku tercinta (Bunda dari Syauqi Alyaa Muttaqin):


Kesabaranmu mengasuh dan memelihara anak-anak
Keikhlasanmu mengajar dan mendidik mereka.
Dan kesetiaanmu mendampingi suami di dalam jihad
Semuanya bernilai sebagai amal shalih dan ibadah
Yang akan memasukanmu ke syurga Indah
Hidup kekal di dalamnya. Isnya Allah

10.02.2008

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga

Bismillaahirrohmaannirrohiim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

ALHAMDULILLAH, syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Azza wa Jalla, Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada manusia termulia dan teragung, qudwah hasanah seluruh umat, Rasulullah saw.
Seiring dengan telah berdirinya Yayasan Madinatulummah dengan Akta Notaris /PPAT HAZMENTORI, S.H. Nomor 18, Tanggal 6 Februari 2008 dan No. NPWP. 02.800.835.7-212.000, untuk merealisasikan segala kegiatan menyangkut dengan arah dan tujuan berdirinya Yayasan Madinatulummah sehingga mampu berkembang sesuai dengan apa yang diharapkan.
Pendirian yayasan Madinatulummah sekaligus bergerak dibidang Pendididkan dalam menjalankan cita – citanya diawali dengan mendirikan sarana pendidikkan bernuansa Islam untuk membentuk generasi islam yang kuat dalam mempertahankan keimanannya. Untuk membantu merealisasikan tugas-tugas tersebut, diperlukan acuan dan peraturan dalam bentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sebagai berikut:

BAB I
NAMA , WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Yayasan ini Bernama YAYASAN MADINATULUMMAH (selanjutnya dalam anggaran dasar i cukup disingkat dengan YMU)
Pasal 2
Waktu
Yayasan Madinatulummah (YMU) ini didirikan di Duri – Riau pada tanggal 16 Desember 2007 bertepatan dengan 7 Dhulhijjah 1428 H dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukkan

Yayasan Madinatulummah (YMU) berkedudukkan dan berkantor di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Badan Pengurus dengan persetujuan Badan Pembina.

BAB II
AZAS, LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 4
Azas dan Landasan

Yayasan Madinatulummah (YMU) berasaskan dan berlandaskan kepada “Kemanusiaan, Keadilan Sosial, dan Demokrasi.”

Pasal 5
Sifat

Sifat Yayasan Madinatulummah (YMU) merupakan Masyarakat Madani yaitu masyarakat berperadaban atau civil society yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan yang bersifat independen

BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 6
Visi
Visi Yayasan Madinatulummah (YMU) adalah :
1. Membuminya al-Quran di tengah – tengah masyarakat kota Duri
2. Terwujudnya generasi islam yang berimtaq (iman & taqwa), beriptek (ilmu pengetahuan & teknologi), berakhlaq mulia, cerdas, mandiri dan siap menghadapi tantangan kedepan.
3. Meningkatnya citra pendidikan umat islam

Pasal 7
Misi
Misi Yayasan Madinatulummah (YMU) adalah sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan pendidikan umum (TK, SD, SLTP, SMU) yang bernuansa islam untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak anak didik.
2. Membentuk SDM sejak dini yang meliputi aspek kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), psikomotorik (keterampilan) secara seimbang
3. Menerapkan pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif & Menyenangkan serta pengembangan multi kecerdasan (IQ, EQ, SQ) secara seimbang
Pasal 8
Tujuan
Yayasan Madinatulummah (YMU) mempunyai tujuan dalam mengembangkan Visi dan Misinya yaitu Mewujudkan kota atau negeri yang beriman dan mendorong penduduk kota Khususnya di Duri dan umumnya di Indonesia untuk menjadi orang yang beriman sehingga mencapai kepada ketaqwaan kepada Allah swt yang merupakan kewajiban setiap kaum muslimin
Pasal 9
Fungsi

Fungsi Yayasan Madinatulummah (YMU) adalah:
1. menyelenggarakan sarana Pendidikan yang bernuansa Islam untuk membentuk generasi islam yang kuat dalam mempertahankan keimanannya sehingga menjadi penggerak dan pendorong Sekolah Islam lainnya
2. Menyelenggarakan Seminar dan workshop tentang perkembangan Islam di Indonesia
3. Menyelenggarakan bimbingan dan pelatihan untuk kelompok-kelompok dakwah dan da’i, selain itu juga melakukan kerjasama dengan organisasi islam lainnya.
4. Menerbitkan buletin, jurnal dan buku, serta karya-karya lainnya yang berkaitan dengan pentingnya pemahaman terhadap islam yang benar sehingga terciptanya tatanan sosial yang toleran, serta publikasi lainnya yang sesuai dengan misi, visi dan tujuan didirikannya YMU.
BAB IV
KEGIATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 10
Kegiatan
Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi diatas, Yayasan Madinatulummah (YMU). melaksanakan berbagai usaha yang halal dan sah dengan mengikutsertakan secara aktif organisasi yang berbasis islam, antara lain:
1. Dalam tahap awal telah berjalan bimbingan belajar praTK dengan memakai system Raudhoh dengan tenaga ahli yang memadai.
2. Mengembangkan konsep, model dan modul program yang dikhususkan untuk membumikan al Qur’an di tengah-tengan masyarakat.
3. Mengadakan usaha konveksi, katering, perbengkelan, toserba dll.

Pasal 11
Kekayaan
1. Kekayaan Yayasan Madinatulummah (YMU) terdiri atas:
a. Modal Pokok yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan yaitu uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
b. Tanah seluas 47 M x 35 M yang terhimpun dari tanah Waqaf
c. Dana-dana yang terhimpun dari sadaqah, waqaf, hibah, wasiat dan sumbangan lain dari kalangan masyarakat, serta perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
d. Penghasilan dari kegiatan usaha YMU
e. Bantuan dari lembaga lain dan/atau badan lain yang halal, sah dan tidak mengikat.
2. Segala kekayaan Yayasan Madinatulummah (YMU), baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola oleh dan menjadi tanggung jawab dewan Pengurus.
BAB V
PENGORGANISASIAN
Pasal 12
Struktur organisasi
1. Struktur organisasi Yayasan Madinatulummah (YMU) terdiri atas:
a. Badan Pendiri
b. Dewan Pembina
c. Dewan Pengurus
d. Dewan Pengawas
2. Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari Dewan Pengurus Yayasan Madinatulummah (YMU) dapat membentuk Pelaksana Harian.
Pasal 13
Badan Pendiri
1. Badan Pendiri Yayasan Madinatulummah (YMU) adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga YMU
2. Badan Pendiri yang pertama kali adalah mereka yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian Yayasan Madinatulummah (YMU) sebagai Badan Pendiri.
3. Keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena:
a. Meninggal Dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. Ditaruh di bawah pengampunan
d. Berhalangan yang bersifat tetap
e. Diberhentikan atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Badan Pendiri, karena melanggar ketentuan-ketentuan Yayasan Madinatulummah (YMU)
4. Apabila jumlah anggota Badan Pendiri berkurang, harus diangkat anggota Badan Pendiri Pengganti yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Badan Pendiri, sehingga jumlah anggota Badan Pendiri tetap sama dengan yang tercantum dalam Akta Pendirian Yayasan Madinatulummah (YMU)
5. Anggota Badan Pendiri Pengganti:
a. Pengangkatan anggota Badan Pendiri Pengganti harus disetujui secara tertulis oleh Ketua Badan Pendiri dan sekurang-kurangnya setengah plus 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Pendiri.
b. Yang dapat diangkat menjadi anggota Badan Pendiri Pengganti adalah mereka yang pernah menjabat sebagai Pengurus aktif Yayasan Madinatulummah (YMU), termasuk dari kalangan Dewan Pengurus YMU, serta anggota masyarakat yang telah berjasa.
6. Para anggota Badan Pendiri memilih dari mereka untuk diangkat sebagai Ketua dan Wakil Ketua
Pasal 14
Kewajiban dan Kekuasaan Badan Pendiri
1. Membentuk dan mensahkan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
2. Mengangkat dan meberhentikan anggota Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
3. Menetepkan kebijakan umum pengelolaan Yayasan Madinatulummah (YMU)
4. Menetapkan dan mesahkan perubahan Anggaran Dasar YMU
5. Mengesahkan Naggaran Rumah Tangga beserta perubahannya
6. Mengesahkan pembukuan/neraca dan perhitungan hasil opeerasional YMU
7. Dalam batas kewenangannya dapat menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya insani yang dapat digunakan untuk kepentingan YMU.
Pasal 15
Rapat Badan Pendiri
1. Badan Pendiri mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
2. Rapat dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan apabila keduanya tidak dapat hadir, ditunjuk seorang dari anggota Badan Pendiri yang hadir untuk memimpin rapat.
3. Rapat Badan Pendiri hanya sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila mufakat tidak tercapai, mak keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
4. Anggota Badan Pendiri yang tidak hadir dapat memberi kuasa kepada anggota Badan Pendiri lainnya untuk bertindak dan mewakili atas nama dirinya dalam Rapat Badan Pendiri.
5. Undangan rapat dilakukan dengan surat yang sudah harus diterima oleh anggota Badan Pendiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan.
6. Badan Pendiri adalah juga Dewan Pembina.
Pasal 16
Dewan Pembina
1. Dewan Pembina terdiri dari anggota Badan Pendiri dan/atau mereka diluar Badan Pendiri yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga YMU
2. Keanggotaan Dewan Pembina dari mereka yang bukan dari anggota Badan Pendiri diputuskan oleh rapat anggota Dewan Pembina yang berasal dari Badan Pendiri.
3. Dalam hal Yayasan Madinatulummah (YMU) karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Dewan Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Dewan Pengurus dan anggota Dewan Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat anggota Dewan Pembina.
Pasal 17
Dewan Pengurus
1. Yayasan Madinatulummah (YMU) dikelola oleh satu dewan Pengurus, yang diangkat oleh Badan Pendiri untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Kelompok-kelompok kerja:
· Bidang Pembangunan
· Bidang Pendidikkan
· Bidang Pengembangan
· Bidang Humas
2. Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir, karena:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. Ditaruh dibawah pengampunan
d. Diberhentikan oleh Badan Pendiri atas usul Dewan Pengurus, karena melanggar ketentuan-ketentuan Lembaga Yayasan Madinatulummah (YMU)
3. Dewan Pengurus melaksanakan rapat Pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan keperluan, dipimpin oleh Ketua atau anggota Dewan Pengurus yang ditunjuk.
Pasal 18
Kewajiban dan kekuasaan Dewan Pengurus
1. Menyusun dan menyiapkan program kerja Yayasan Madinatulummah (YMU) sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Badan Pendiri.
2. Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan Program kerja.
3. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program kerja organisasi.
4. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan kelompok-kelompok kerja/Kepala Bidang
5. Ketua berhak mewakili Lembaga Yayasan Madinatulummah (YMU) dan apabila berhalangan maka wakilnya bersama-sama Sekretaris dan/atau Bendahara berhak mewakili YMU, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Lembaga YMU melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari Ketua Badan Pendiri,
a. Memperoleh dan melepaskan harta tetap, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
b. Meminjam dan meminjamkan uang atas nama Yayasan Madinatulummah (YMU)
c. Menggadaikan atau mengagunkan dengan cara lain kekayaan Lembaga YMU.
d. Mengikat Yayasan Madinatulummah (YMU) sebagai penjamin Menginvestasikan dana dalam penyertaan modal dan/atau pembelian surat berharga.
e. Untuk mengambil uang Yayasan Madinatulummah (YMU) yang disimpan pada Bank-Bank atau tempat lain tidak diperlukan persetujuan Badan Pendiri.
6. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.
7. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Badan Pendiri secara berkala.
Pasal 19
Dewan Pengawas
1. Dewan Pengawas adalah Organ Yayasan Madinatulummah (YMU) yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus.
2. Anggota dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pendiri sesuai dengan ketentuan Yayasan Madinatulummah (YMU)
3. Anggota Dewan Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Dewan Pembina atau Dewan Pengurus.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 20
1. Keuangan Yayasan Madinatulummah (YMU) dikelola oleh dewan Pengurus dan disimpan dalam Kas Lembaga YMU dan/atau Bank yang diatur dan dipertanggungjawabkan oleh Bendahara pada Rapat Dewan Pengurus.
2. Keuangan dan kekayaan Yayasan Madinatulummah (YMU) dibukukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan Indonesia.
3. Tahun keuangan Yayasan Madinatulummah (YMU) dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tiap tahun (tahun kalender) dan untuk pertama kalinya tahun Buku Yayasan Madinatulummah (YMU) berakhir pada tanggal 31 Desember 2008.
4. Laporan keuangan yang disusun Bendahara dan disetujui Dewan Pengurus diserahkan kepada Badan Pendiri setelah diaudit oleh Akuntan Publik untuk disahkan.
5. Laporan kegiatan dan keuangan harus disahkan oleh Rapat Badan Pendiri dan dengan pengesahan itu berarti pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Dewan Pengurus terhadap segala kegiatan dan pengelolaan Yayasan Madinatulummah (YMU).
BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
1. Dewan Pengurus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran dasar Yayasan Madinatulummah (YMU).
2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan Madinatulummah (YMU), harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar.
3. Anggaaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan Madinatulummah (YMU)
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh Rapat Badan Pendiri.
2. Rapat Badan Pendiri untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
BAB IX
PEMBUBARAN YAYASAN MADINATULUMMAH (YMU)
Pasal 23
1. Yayasan Madinatulummah (YMU) ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan Rapat Badan Pendiri yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri.
2. Keputusan untuk pembubaran Yayasan Madinatulummah (YMU) hanya sah apabila disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
3. Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu. Apabila qorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan qorum rapat.
4. Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran Yayasan Madinatulummah (YMU) hanya dapat diambil jika YMU ini ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan Pengurus tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan fungsi Yayasan Madinatulummah (YMU)
5. Bilamana Yayasan Madinatulummah (YMU) dibubarkan, maka likuiditasnya dilakukan oleh Dewan Pengurus dibawah pengawasan Badan Pendiri dan sisa kekayaan Yayasan Madinatulummah (YMU) setelah dikurangi dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada Yayasan Madinatulummah (YMU) lain atau perkumpulan lain yang mempunyai visi, misi, tujuan dan fungsi yang sama dengan Yayasan Madinatulummah (YMU).
BAB X
PENUTUP
Pasal 24
1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal lainnya yang belum diatur akan ditentukan dalam anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Yayasan Madinatulummah (YMU)
2. Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat badan Pendiri.
3. Menyimpang dari ketentuan yang ditentukan dalam pasal diatas mengenai pengangkatan anggota Dewan Pengurus pertama kalinya diangkat sebagai berikut:
· Ketua : Azhardiman
· Wakil Ketua : Syamsul Bahri
· Sekretaris : Syafriadi
· Bendahara : Delsinova




Duri, 1 Oktober 2008M
1 Syawal 1429H